Team Buser Polsek Pondok Gede Tangkap Sopir Taxi Express

Bekasi (BerantasNews) – Akhirnya tersangka Nusyirwan (60) th, sopir Taxi Express penipuan dua wanita yang terjadi pada hari Jum’at 01/7/16, korban saat menumpang pulang kerumah di pondok gede, Kamis (28/7), tersangka berhasil di tangkap oleh team Buser Polsek Pondok Gede, Untuk pengusutan kasusnya, kini tersangka mendekam dibalik jeruji besi Polsek Pondok Gede.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Sukadi, SH, MM.
Saat dijumpai wartawan Berantasnews jum’at dini hari sedang tidak ada di tempat, namun kita diarahkan ke Panit Ipda Selamat Hari. Saat dikonfirmasi diruangannya mengenai barang bukti dan pemanggilan pihak managemen Taxi Express, Selamat mengatakan” untuk memanggil pihak managemen taxi Express serta akan menahan mobil taxi Express sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut,”Tegasnya.

IMG-20160723-WA0018_1_1Nusyirwan ditangkap oleh Team Buser Polsek Pondok Gede, Kamis 28 juli 2026, sekitar pukul 10.00. wib. Penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya, Jalan Tanah ara 2 pondok pinang jakarta selatan.

Sebelumnya Tersangka Nusyirwan Sopir Taxi Express melakukan penipuan terhadap korban penumpang berinisial LS (40) th dan Ch (17 ) th ibu dan anak ini, berbicara tentang ketidak lulus anaknya mendaftar kuliah di (UI ) Universiatas Indonesia, langsung tersangka Nusyirwan ikut bicara sambil menyetir mobil menawarkan bahwa ia bisa untuk masukan korban di UI dan meminta uang sebagai imbalannya sebesar Rp 11.000.000,. Sehingga korban memberikan uang tersebut kepada tersangka.

Korban tidak menaruh curiga terhadap tersangka dikarenakan tersangka membawa atas nama perusahaan Taxi Express dan memakai baju seragam atribut perusahaan.

Beberapa hari kemudian tersangka ditelpon korban untuk menanyakan tentang pengurusan kelulusan anaknya di UI. Namun tersangka Nusyirwan selalu menghindar, oleh karena itu korban menaruh curiga dan menyadari bahwa ia sudah ditipu tersangka Nusyirwan.

tersangka pelaku penipuan terhadap dua penumpang nya dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

CATEGORIES
Share This

COMMENTS