Tempat Pelelangan Ikan Butuh Peran Koperasi

Jakarta – Ternyata penyelengaraan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) telah dikuasai oleh orang per orang atau satu kelompok tertentu (tengkulak), tanpa ada mekanisme atau sistem yang menguntungkan untuk semua elemen yang terhubung pada pelelangan ikan. Mulai dari nelayan hingga ke konsumen.

Media ini sudah melakukan investigasi dan mencari informasi keadaan ke beberapa titik TPI, yang bermain adalah orang per orang atau satu kelompok yang meraup keuntungan sebesar-besarnya untuk pribadi masing-masing. Hilang sudah kebersamaan dan gotong royong saling membantu untuk kepentingan bersama, setiap elemen mengedepankan ego masing-masing “yang kuat menang yang kalah tertindas” layaknya sebuah kapitalis.

Ternyata hal diatas ada kaitannya dengan matinya koperasi perikanan di TPI yang kemudian diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), membuat banyak koperasi perikanan yang akhirnya “mati suri”. Kematian banyak koperasi perikanan ini terungkap dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Humas Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (21/2), di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, dengan Tema “Menanti Payung Hukum Pengelolaan TPI Oleh Koperasi Perikanan”.

Turut hadir dalam acara tersebut, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rohmin Dahuri, Anggota Komisi IV dan juga Ketua KPL, Mina Sumitra, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta, Ketua Umum Induk Koperasi Perikanan Indonesia, Ono Surono, Ketua Umum Puskud Jatim, Amin Sunarto, Sekjen Dekopin, Neldi Rafinaldi, dan para pakar perikanan.

Rokhmin Dahuri menyebutkan bahwa data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2017 ada sekitar 38% nelayan Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Menurutnya, penyebab kemiskinan itu mulai dari rendahnya teknologi penangkapan ikan, teknologi penanganan ikan hasil tangkapan, sumber modal, sampai kapasitas dan etos kerja nelayan itu sendiri.

Kemudian salah satu yang menjadi akar masalahnya adalah marginal nelayan dalam rantai pasok (supply) bisnis perikanan, dan rendahnya kuantitas serta kualitas pelabuhan perikanan. Untuk itu perpres tentang pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan TPI sangat perlu segera diterbitkan, ujarnya.

Begitu juga dengan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta pada acara itu menyampaikan, Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan target utama agar pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) kembali dikelola oleh Koperasi Perikanan agar kesejahteraan nelayan kembali terlihat ketika pengelolaan TPI kembali dikelola oleh koperasi, ujarnya.

Dilain sisi, Nurodi Ketua Puskud Mina Jabar kepada wartawan memaparkan, pentungnya pengelolaan TPI diserahkan kepada koperasi karena dengan koperasi pembinaan terhadap para nelayan bisa optimal, pengelolaan itu akan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi nelayan anggota koperasi perikanan.

“Ketika kita ingin meningkatkan kesejahteraan nelayan berdasarkan fakta di lapangan, koperasi perikanan di lingkungan pendaratan ikan itu harus mengelola TPI, karena dengan mengelola TPI maka seluruh kebutuhan nelayan bisa diatur dengan baik oleh koperasi,” kata Nurodi.

Begitupun dengan Ketua Umum Puskud Jatim, Amin Sunarto menilai, apabila peran pengelolaan TPI dikembalikan kepada koperasi harga lelang ikan bisa dikontrol tanpa ada mainan dari tengkulak, sehingga kesejahteraan para nelayan anggota koperasi dapat terjamin.

“Karena yang namanya harga itu sudah dipatok melalui harga lelang, apabila tidak dikelola oleh koperasi maka harga sudah jelas akan dimainkan oleh para tengkulak. Kalau diperankan oleh koperasi maka akan ada kebersamaan” papar Amin.

Seperti diketahui, Kemenkop dan UKM bersama Kementerian terkait telah menyusun draft payung hukum rancangan Perpres tentang pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI, guna mengembalikan TPI dikelola oleh Koperasi Perikanan yang pada saat itu solid antara anggota dan koperasi. Nelayan yang juga anggota koperasi menjual ikan tangkapannya hanya ke koperasi dan tidak ada tengkulak.
(agus/hisar)

CATEGORIES
TAGS
Share This