Terbukti Langgar UU ITE, Bareskrim Polri Tangkap Youtuber Muhammad Kece
BN – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap Youtuber Muhammad Kece atas dugaan penistaan agama. Youtuber Muhammad Kece ditangkap oleh kepolisian di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (24/8). Selanjutnya Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si.
Sebelumnya Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait konten-konten video kontoversial yang diunggahnya bersinggungan dengan SARA.
“Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap Umat muslim yang beragama ISLAM melalui Media Youtube Channel MuhammadKece,” tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
Ucapannya dalam sejumlah video di YouTube pun dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya Muhammad Kece terjerat UU ITE.
“Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana,” jelas Brigjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulisnya. ( red )