Terbukti Miliki Sabu, Polres Kubar Tangkap 2 Pengedar
Kutai Barat – Satresnarkoba Polres Kutai barat kembali berhasil menangkap 2 orang pemakai dan juga pengedar narkoba jenis sabu.
“Iya, pada hari senin (10/4/17), jam 20.00 berhasil menangkap, EW, dan RA, di sebuah rumah yang beralamat di belakang penginapan putri tunjung, Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan timur”.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan 3 poket narkotika yang di duga jenis sabu, diantaranya 2 poket disembunyikan di dalam kunci, dan 1 poket sudah dikemas menjadi paket murah yang akan dijual seharga lima ratus ribu rupiah, ungkap Kapolres Kubar, AKBP.Pramuja Sigit Wahono, melalui Wakapolres Kompol.Slamet Ramlan, kepada wartawan saat jumpa pers, selasa (11/4/17) di Mapolres kubar.
Dari keterangan kedua tersangka,narkotika tersebut didapatkan dari samarinda, dan baru kali ini berurusan dengan barang haram itu.
Tersangka EW adalah pendatang dari Tulung agung yang berpropesi sebagai tukang bangunan, RA adalah warga asal samarinda pekerjaan swasta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat(1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 5 Tahun Penjara.
(Henry Situmorang)