TERKAIT AMBRUKNYA JEMBATAN MANDASTANA, KEJATI DIMINTA SALING BERKOORDINASI DENGAN POLDA
Banjarmasin – Terkait pengusutan kasus ambruknya jembatan mandastana-tanipah di Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang menelan biaya anggaran DAK APBN TA 2015 senilai Rp. 17,4 milyar lebih. Maka dalam pengusutan atas kasusnya ini, sebaiknya Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Polda Kalsel harus saling berkoordinasi, agar tidak terjadi over lef dalam penanganannya, ujar Rizal Lesmana ketua LSM Forum Bersama (Forbes).
Ujar Rizal Lesmana kepada Berantasnews.com, Menurut keterangan dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Munaji kepada saya via telpone selulernya Senin pagi 21/08 mengatakan. Bahwa, terkait laporan kasus ambruknya jembatan mandastana-tanipah di Kabupaten Barito Kuala yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Kalsel itu, maka kasus tersebut sudah ditangani oleh Polda Kalsel, ucapnya.
Lebih lanjut lagi ujar Rizal Lesmana, Institusi manapun, baik itu Kejaksaan Tinggi maupun itu Polda Kalsel yang menangani dalam pengusutan kasus ambruknya jembatan mandastana-tanipah di Kabupaten Barito Kuala itu tidak jadi masalah. Yang penting kasus ini harus jalan prosesnya sampai ke pengadilan, dan jangan coba-coba dihentikan dalam penyelidikan atau penyidikannya atas perkara tersebut oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.
Karena ambruknya Jembatan itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan teknis, terutama pemasangan tiang pancang yang kurang dalam yang dipasangnya oleh kontraktor pelaksana PT. Citra Bakumbai Abadi (CBA). Bahkan info yang saya terima, terjadinya jembatan ambruk bukan hanya terjadi pada jembatan mandastan saja, tapi juga terjadi pada beberapa jembatan ditempat lain, yang pembangunan berbarengan di tahun 2015 di wilayah Kabupaten Barito Kuala, sebutnya.
Karena sejak dimulainya proyek pelaksanaan Jembatan Mandastana-Tanipah itu telah dipantau dan diamati oleh masyarakat setempat dalam pelaksanaannya itu. Bahkan dikwatirkan saat itu, bahwa Jembatan tersebut teracam bakalan ambruk nantinya. Jika melihat dari sisi kondisi kedalaman pemasangan tiang pancang jembatan tersebut. Akhirnya kekwatiran masyarakat itu, terbuktilah ambruk jembatan itu dan tepatnya pada hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke 72 tahun pada pukul: 11:30 wita Kamis 17 Agustus 2017.
Sedangkan idealnya pemasangan tiang pancang itu harus 36 – 38 meter untuk kedalamannya dengan menggunakan piledrive, tapi jika menggunakan baja bisa 2 kali ipat piledirve kedalamannya untuk wilayah Kalimantan Selatan untuk lahan rawa. Sedangkan jembatan tersebut baru berumur 1 tahun 6 bulan dan di serah terimakan pada pertengahan bulan Februari 2016, ucapnya.
Masih ujar Rizal Lesmana ketua LSM Forum Bersama (Forbes) mengatakan, saya minta kepada penyidik yang tangani dalam kasus perkara ambruknya jembatan mandastana itu, agar memeriksa semua pihak yang bertanggungjawab atas ambruknya jembatan tersebut. Jangan sampai nantinya penyidik pilah-pilah kasih dalam pemanggilan dan pemeriksaannya, bahkan diminta jangan segan segan untuk mentersangkakan kepada pihak yang terlibat, sekalipun dibelakangnya itu ada pihak pejabat daerah.
Adapun pihak-pihak yang paling bertanggungjawab atas ambruknya jembatan mandastana-tanipah di Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu adalah; Kontraktor pelaksana yakni PT. Citra Bakumpai Abadi (CBA), PPTK, Konsultan pengawas, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat menikmati duit dari pelaksanaan jembatan mandastana yang ambruknya itu, pungkasnya.
Kapolda Kalsel Bregjen Pol. Rahcmat Mulyana diacara Press Conference dengan media di aula Bhayangkari Mathilda Batlayery Senin 21/08 ia mengatakan.Terkait kasus ambruknya jembatan mandastana-tanipah di Kabupaten Barito Kuala itu sudah ditangani oleh Tipikor Ditreskrimsus. Begitu kami mendengar kabar terjadinya jembatan mandastana itu ambruk, dan di hari yang itu juga Tim anggota saya langsung terun kelapangan untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, tegasnya. (Din).