Terkait Asimilasi Warga Binaan Ditengah Wabah Covid-19, Kabaharkam : Tugas Polisi Menjaga Kamtibmas JAKARTA
JAKARTA – Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan tidak berwenang menilai atau menanggapi kebijakan Kementerian Hukum dan Ham melakukan pembebasan sekitar 30 ribu warga binaan permasyarakatan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui Program Asimilasi dan Integrasi.
“Itu kebijakan pemerintah, silahkan ditanya sama institusi yang mengeluarkan kebijakan tersebut,” katanya
Agus menjelaskan polisi hanya memiliki kewenangan menangkap dan menahan seseorang yang masih dalam dugaan atau sudah melakukan tindak pidana, sesuai aturan KUHP dan undang-undang yang berlaku. “Terkait warga binaan yang sudah divonis bukanlah ranah Polri,” ucapnya.
Bantahan ini terkait adanya pemberitaan disalah satu media online yang terbitan jakarta yakni Sinarpagibaru.id yang meminta komentar dirinya.
Agus menyatakan kalau pun ada komentar yang dimuat, itu tidak untuk dipublikasikan. Karena dirinya dan jabatan Kabaharkam melekat sesuai telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
“Saya bilang tidak kapasitas saya komentar mengenai itu. Saya ditanya pendapat pribadi, ya saya sampaikan. Tapi saya minta untuk tidak dipublikasikan (of the record),” ucapnya.
Kabaharkam juga menjelaskan mengenai pemeliharaan keamanan masyarakat paska kebijakan asimilasi narapida dan menjaga psikologi sosial di masyarakat. “Sudah tugas polisi untuk menjaga Kamtibmas di masyarakat bekerja sama dengan semua pihak,” ujarnya ( sri )