Terkait Nota Kesepahaman, Lamjah Hertansyah: ”Sambut Baik Dan Bakal Ada Perubahan Positif”
Bekasi – Belum lama ini Polri bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai Dana Desa (APBN) Jumat 20/10/2017 lalu.
Hal itu banyak menuai pro kontra dari kalangan Kepala Desa. Sikap was-was penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN kini mulai menghantui sejumlah Kepala Desa.
Namun hal itu berbeda dengan sikap Kades Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kab. Bekasi Jawa Barat, H. Lamjah Hertansyah. Dirinya menanggapi dengan dingin terkait Adanya MoU Polri dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT.
”Semua dikembalikan lagi kepada para Kepala Desa itu sendiri, bagaimana menggunakan Dana Desa (APBN) dengan transparan ke masyarakat,” katanya.
Menurut H. Lamjah, dengan adanya MoU tersebut hingga melibatkan unsur Polri di tingkat Polsek, ini bisa meminimalisir atau pencegahan adanya penyimpangan dalam menggunakan dana APBN di tingkat Desa, ini akan membawa perubahan yang positif.
”Saya selaku Kades Pasirsari sangat setuju dengan adanya MoU ini, Polsek adanya dilingkungan kita, kita jalin komunikasi antara Polri dan TNI, dan yang terpenting dalam menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN se-transparan mungkin ke masyarakat, dan libatkan Babinkamtibmas baik Polri maupun TNI, apa pun kalau dikerjakan dengan baik dan benar tidak usah khawatir,” tandasnya.
Dikatakan H. Lamjah, dengan dilibatkan Polsek setempat untuk turut mengawasi penggunaan Dana Desa, ini tentunya harus membawa perubahan yang baik, secara administrasi bisa baik dan tata kelola keuangan desa pun harus baik.
”Dengan adanya MoU ini saya berharap ada perubahan yang positif bagi Desa yang ada di Kabupaten Bekasi khususnya di Kecamatan Cikarang Selatan, kita tidak perlu was-was atau khawatir dalam penggunaan dana APBN, kuncinya transparan libatkan masyarakat Polri dan TNI. Penggunaan dana apapun kalau tidak transparan maka akan jadi temuan ini yang harus kita hindari,” tegas H. Lamjah kepada berantasnews Senin 23/10/2017 dikantornya.
Diakhir pembicaraan H. Lamjah mengatakan, dengan adanya Kapolsek diberi kewenangan pengawasan penggunaan Dana Desa maka secara pribadi dirinya menyambut positif.
”Saya berharap kepada pihak Polri dalam hal ini Kapolsek bisa segera melakukan sosialisasi ke Desa terkait adanya MoU ini. Kapolsek itu mitra kita di Desa dan memang ada dilingkungan kita, ini tugas berat Polri, dengan adanya MoU ini maka ini sudah jelas pengawasan ini sudah mengerucut ke Polsek setempat,” pungkasnya. (sr)