Tersangka Kasus Mirna Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencanaan

Jakarta,berantasnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal.
hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas seusai meneguk es kopi Vietnam di Kafe Olivier.

Meski demikian, polisi sudah mempersiapkan pasal untuk menjerat tersangka nantinya, yaitu pasal pembunuhan berencana.

“Kalau memang nanti terbukti, ya (dijerat pasal) pembunuhan berencana. Ya bisa Pasal 340 (KUHP),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu (17/1/2016).

Hingga kini, lanjut Iqbal, kepolisian memang belum menentukan tersangka dari kasus Mirna tersebut.

“Pihak penyidik sementara ini masih bekerja, semua orang masih kami periksa sebagai saksi,” ucap Iqbal.

Sebelumnya, kepolisian telah memastikan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Iqbal mengatakan, kesimpulan itu diambil setelah terbitnya laporan Puslabfor Polri dan otopsi jenazah korban.

Hasil otopsi jasad Mirna membuktikan adanya kandungan sianida di dalam tubuh dan kopi yang diminum korban.

Rumah Teman Mirna yang Memesan Kopi Digeledah
Polisi Cari “Second Opinion” Ahli Kimia Terkait Kandungan Kopi yang Diminum Mirna
Racun Sianida Ditemukan dalam Sampel Es Kopi Vietnam Mirna
Polisi Pastikan Ada Sianida Dalam Kopi Mirna. (BN)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS