Tidak Kantongi Izin Oprasional PT.Mega Mix Warga Desa pal 9 Minta Ditutup Total

Kubu Raya (Kalbar) – Sejumlah warga dari Desa Pal.9.RT 06.RW.06 Desa Pal.9 Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat mendesak Pemerintah menutup Total aktifitas.PT.Duta Mix dikarnakan legalitas Perijinan Perusahaan PT.Duta Mix yang belum memiliki Izin yang sah dari warga setempat maupun dari pemerintah setempat. Mendirikan Bangunan (IMB), menurut Herman yang didampingi Naser dan sejumlah warga mengaku belum pernah merasa memberikan persetujuan Kepada PT.Duta Mix Untuk membuka Usaha di Wilayah Rt.6.Rw.2 Desa pal.9.

Lebih lanjut Herman Mengatakan, jika Pun ada tandatangan persetujuan Warga Rt.6.Rw.2.Itu terindikasi disalahgunakan Oknum dan kami selaku warga merasa ditipu. Namun diakui kalau tanda tangan pesetujuan Untuk Perusahaan  SPBU. ya ! itu ada kami memberikan tanda tangan persetujuan, tapi kalau untuk Perusahaan PT.Duta Mix tidak ada, Kata warga setempat,dan warga juga mengatakan keberadaan perusahan tersebut belum pernah mengadakan Sosialisasi jangankan tingkat Desa tingkat Rt.saja tidak pernah, kata sejumlah warga,Sabtu.(14/9).

Dia katakan, warga bukannya tidak merespon adanya Perusahaan, PT.Duta Mix tersebut. Bahkan, warga sekitar sangat mendukung karena dapat meningkatan pendapatan ekonomi masyarakat dan mengurangi pengganguran.“Kami sangat mendukung, karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan sedikitnya mengurangi pengganguran.Tetapi tolong perhatikan analisa dampak lingkungan (Amdal), UKL(Upaya Pengelolaan Lingkungan), dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut,” tandas Herman,

,”seraya warga mengatakan pihak perusahaan juga harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan perusahaan PT.Duta Mix, sedangkan pedagang kakilima saja digusur Satuan pamong Praja (SATPOLPP) dimana keadilan dan kami selaku warga juga minta keadilan, dikarnakan perusahaan sudah jelas melanggar aturan aturan yang ada, pinta warga.

ditempat terpisah Kepala Desa Pal Sembilan Marhasan saat dikonfirmasi awak media dikantornya mengatakan memang awalnya ada dua perusahan pernah meminta  dukungan atau izin kepada Pemeritah Desa Pal.9.Perusahaan yang akan membuka Usaha, yang pertama: Perusahaan SPBU, namun gagal
dan yang kedua Perusahaan.PT.Duta MIX, Kalau masalah persyaratan Perizinannya tanya saja Pak Burhaya dia yang lebih tau Kata Marhasan Kepala Desa Pal.9.Kecamatan Kakap.dan ketika ditanya Berkas-berkas persyaratan untuk mengurus perizinan Seperti tanda tangan sebagai bukti persetujuan warga setempat. Marhasa mengatakan semua Berkas-berkas ada di dalam Gudang karna Pindah kantor, namun Kunci gemboknya hilang dan saya tidak berani untuk membuka gudang tersebut tanpa disaksikan warga.Rt.6.Rw.2 dan sampai saat ini Kami belum berani membuka gudang tersebut takut ada apa apa,,”Jelasnya.

Terkait adanya dugaan PT.Duta mix yang dikabarkan warga tidak mengantogi izin dari warga setempat mau dari Pemerintah setempat.

,”Tugiiono.SE.Camat Kecamata sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Ketika diKomfirmasi sejumlah awak media melalui Ponselnya Sabtu.(14.09.2018) menjelaskan bahwa untuk izin – izinnya sudah ada Rekomendasi dari Tingkat pemerintahan Desa dan dilanjutakan Rekomendasi dari tingkat Kecamatan dan sekarang sedang dalam proses,Katanya.

Sementara Wakil Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalimantan Barat, Edi Ruslan  mengaku heran jika kita amati apa yang dikatakan kepala Desa pal,9 yang mengatakan berkas-berkas persyaratan untuk perizinan untuk Perusahaan.PT.Duta Mix ada disimpan di dalam gudang dan Koncinya hilang, sampai saat ini kepala Desa pal.9 tidak berani membuka gudang tersebut tanpa disaksikan warga RT.6.Rw.2 Desa pal sembilan jadi Untuk memenuhi Persyaratan itu tandatangan warga mana kata dan ini perlu di pertanyakan diduga ada Oknum mafia Perizinan,  pungkasnya.(Tim.Ismail)

CATEGORIES
TAGS
Share This