Tidak Kooperatif WNA Diamankan Keimigrasian Bitung

Bitung – Dinilai tidak kooperatif, Warga Negara Asing (WNA) seorang laki-laki, atas nama Mang Jian Jun yang lahir di Sichuan, 26-9-198, harus berurusan dengan Pejabat Imigrasi pada Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (WASDAKIM) Kantor Imigrasi Bitung, Jumat, (17/11).

Lelaki tersebut ditangkap disebuah hotel sekitar pukul, 21.30 Wita,  karena tidak menunjukkan itikad baik (kooperatif) setelah beberapa hari sebelumnya diperiksa sehubungan dengan kegiatannya di suatu perusahaan di sekitar Pelabuhan Laut Bitung, yang diduga tidak sesuai dengan izin keimigrasian yang dimilikinya.

Kronoligis kejadiannya, diawali dari kecurigaan petugas imigrasi pada Minggu yang lalu, mendapati WNA yang bekerja di PT DP yang bergerak dibidang usaha perikanan laut di daerah Pelabuhan Laut Bitung.

Salanjutnya pada hari Senin, (13/11), diterbitkan surat panggilan agar datang ke kantor Imigrasi guna pemeriksaan dan sebagai antisipasi, pada hari itu juga paspor yang bersangkutan ditahan (diberikan Surat Tanda Penerimaan/STP).

Keesokan harinya, yang bersangkutan diperiksa dengan diampingi oleh seorang penterjemah. Tetapi pada akhir pemeriksaan, yang bersangkutan tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan takut akan dipidanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.

“Atas dasar berbagai pertimbangan dan berjanji akan kooperatif, yang bersangkutan pada hari itu tidak ditahan. Namun, ketika didatangi lagi pada hari Jumat (17/11) pagi, ke lokasi PT DP,  ternyata setelah lebih dari 90 menit, petugas kami tidak diberikan akses sekejap pun oleh petugas keamanan (security), untuk masuk ke area perusahaan itu,” kata Dodi Karnida, selaku Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara.

Atas respon negative tersebut, petugas kami melakukan penyisiran dan mendapati yang bersangkutan ternyata menginap di salah satu hotel di Bitung.

Akhirnya tadi malam, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Bitung untuk didetensi dan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) guna diperiksa lebih lanjut pada hari kerja nanti. Adapun alasan yang paling utama bagi imigrasi adalah karena yang bersangkutan memiliki fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK 30 hari) dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 12 November 2017 tetapi melakukan kegiatan bekerja sebagai teknisi di PT DP tersebut.

“Yang bersangkutan dan sponsornya dapat dipidana sesuai Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasi dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) karena telah menyalahgunakan izin keimigrasian yang dimilikinya dan sponsornya telah menyuruh atau memberikan kesempatan untuk melakukan pidana dimaksud,” pungkasnya. ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS