Tiga Pilar Solusi Kejahatan Narkotika, Korupsi dan Terorisme
Dr Anang Iskandar, Aktivis dan Pengamat Narkoter
Tiga pilar solusi yaitu rehabilitasi penyalah guna narkotika, penyembuhan birokrasi sakit dan deradikalisasi faham yang dipertentangkan dengan pancasila atau NKRI adalah 3 pilar solusi kejahatan narkotika, korupsi dan terorisme yang saya sebut narkoter.
Pilar “penyembuhan” harus seimbang, tidak boleh njomplang dengan “pemenjaraan” agar trend kejahatan narkoter dapat ditekan perkembangannya dan diberantas sampai keakar akarnya.
Njomplang-nya penanganan narkoter karena penegakan hukum lebih menitik beratkan pada memenjarakan dari pada merehabilitasi penyalah guna, mengobati birokrasi sakit dan menderadikalisasi faham radikal.
DPR dan Pemerintah yang baru dibentuk diharapkan mengontrol dengan sungguh sungguh keseimbangan penegakan hukum narkoter agar sesuai konsep dan tujuan dibuatnya UU narkoter.
Hal ini menjadi penting karena DPR dan Pemerintah sebelumnya tidak menggigit dalam mengontrol keseimbangan penegakan hukum bersifat represif dan rehabilitatif.
Dimata penegak hukum memenjarakan tersangka seakan akan “kunci inggris” pemberantasan kejahatan narkoter, padahal 3 pilar solusi disebutkan pada tujuan UU narkoter.
Karena salah kunci, saat ini kejahatan narkoter meningkat dan memasuki tahap darurat dan meresahkan masarakat.
Ketidaksesuaian penggunaan kunci penegakan hukum menyebabkan maladministrasi dan malspirit dalam mencapai tujuan UU yang ingin dicapai.
Dampaknya, kejahatan narkoter justru tumbuh subur dan menguras sumber daya pemerintah maupun penegakan hukum serta menjadi komuditas politik paling seksi di negeri ini.
Pencegahan dan penegakan hukum narkoter secara khusus dijelaskan sbb:
- Kejahatan Narkotika
Secara konsep kejahatan narkotika menyatakan bahwa korban kejahatan narkotika (penyalah guna) dan pelaku kejahatan narkotika (pengedar) dinyatakan sebagai penjahat.
Tetapi dalam tujuan dibuatnya UU narkotika lebih detail dijelaskan bahwa terhadap pengedar narkotika diberantas dan terhadap penyalah guna narkotika dijamin mendapatkan rehabilitasi.
Kewenangan untuk menjamin penyalah guna direhabilitasi sesuai tujuan UU narkotika diberikan kepada hakim untuk menjatuhan sanksi pidana rehabilitasi bersifat wajib bila terbukti bersalah. Des rehabilitasi disini bentuk hukuman.
Kecuali, penyalah guna yang terbukti merangkap sebagai pengedar dapat diberikan hukuman penjara dan hukuman rehabilitasi sampai sembuh.
Sedangkan sanksi terhadap pengedar adalah sanksi pidana berat dan ditambah sanksi sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang
Pencegahan khusus terhadap para penyalah guna agar tidak mengulangi lagi perbuatanya dilakukan dengan cara direhabilitasi dengan pilihan secara mandiri sukarela, wajib lapor atau ditangkap dan dijatuhi sanksi rehabilitasi agar tidak menjadi residivis.
Pencegahan agar tidak menjadi penyalah guna, dilakukan dengan cara melakukan desiminasi informasi, advokasi agar tidak dibujuk, ditipu, dirayu, diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika.
Penegakan hukumnya terhadap penyalah guna tidak memenuhi sarat ditahan oleh karena itu, penyalah guna baik pada proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan ditempatkan dilembaga rehabilitasi, serta penjatuhan sanksinya berupa sanksi rehabilitasi.
Berbeda dengan penegakan hukum terhadap pengedar, diberikan upaya paksa berupa penahanan dan di jatuhi saksi berat.
- Kejahatan korupsi.
Secara konsep, pelaku korupsi adalah birokrasi negara berhubungan karakter “sakit” ketika bertugas, menyebabkan kerugian keuangan negara dan hasil kejahatannya “ditempat” dimana mana.
Secara filosofis fokus pencegahan korupsinya adalah penyelenggara negara khususnya ketika melakukan perencanaan, pelaksanaan / pengadaan barang & jasa serta pengawasan anggaran dan belanja pemerintah pusat dan daerah.
Titik lemahnya adalah pembuatan program dan anggaran kementrian/ lembaga dan pemerintah di daerah.
Program dan anggaran ini dibuat mengikuti sistem managemen organisasi oleh eselon perencanaan terendah secara bottom up, dengan standar biaya umum tertinggi, dengan koreksi alakadarnya dalam proses musawarah perencanaan pembangunan bahkan tidak dibaca oleh eselon diatasnya.
Selanjutnya pertanggungan jawab program dan anggaran dibebankan secara berbeda yaitu melalui sistem keuangan mulai dari bendahara, pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran.
Ini dapat menyebabkan malspirit penyelenggara negara dalam pelaksanaan program dan anggaran.
Titik lemah ini ditambah dengan karakter sakit dari penyelenggara negara dalam pengadaan barang dan jasa dan pertangung jawaban keuangan negara menjadi penyebab korupsi tumbuh subur secara sustainable dilingkungan kementrian / lembaga dan pemerintah daerah.
Secara filosofis pemberantasan korupsinya menitik beratkan pada sanksi pengembalian keuangan negara yang ditempatkan dimana mana.
Sedangkan pencegahannya difokuskan pada penyembuhkan karakter penyelenggara negara, khususnya karakter pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan bendahara. Des penegakan hukum korupsi bukan semata mata memenjarakan.
Pencegahan korupsi akan berefek jera kalau faktanya koruptor dihukum berat, entah dipidana seumur hidup atau pidana mati, dan lebih berefek jera kalau sebagian hukumannya dikonversikan dengan hukuman denda dan diterapkan tidak pidana pencucuan uang melalui pembuktian terbalik.
- Kejahatan teroris
Demikian pula kejahatan terorisme sebagai kejahatan serius yang membahayakan idiologi dan kedaulatan negara dengan tujuan tertentu dimana pemufakatan jahatnya dilakukan dengan cara kekerasan untuk menimbulkan rasa takut.
Secara filosofi kejahatan terorisme pelakunya adalah mereka yang turut serta melakukan kejahatan yang membahayakan idiologi pancasila dan kedaulatan negara kesatuan
Oleh karena itu menjadi penting bagi kita adalah menjaga idiologi pancasila dan kedaulatan negara kesatuan republik indonesia.
Usaha pencegahan lebih difokuskan pada pemahaman nilai pancasila dalam kehidupan bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pencegahan ini dilakukan oleh seluruh komponen bangsa mulai aparatur negara, lembaga swadaya masarakat, dunia usaha dan lembaga politik untuk menjaga idiologi pancasila dan keutuhan NKRI dikomando oleh lembaga yang ditunjuk yaitu BNPT.
Pemberantasannya harus mengutamakan proses deradikalisasi pelaku, mereka yang turut serta, termasuk penyandang dana sejalan dengan proses pidana.
Deradikalisasi harus dilakukan secara persona sejak pelaku di tangkap, secara simultan dalam proses penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pelaksanaan sanksi.
Deradikalisasi juga ditujukan kepada keluarga derajad tertentu agar penyakit penular ini dapat disembuhkan.
Dibutuhkan profesionalisme aparat sesuai keradikalannya untuk menyembuhkan penyakit radikal secara persona bukan secara umum seperti yang selama ini dilakukan.
Mengapa masalah narkoter cenderung meningkat ?
Jawabannya karena pencegahan narkoter arahnya tidak sesuai dengan kekhususan UU narkoter sedangkan penegakan hukum dan penjatuhan sanksi terhadap penyalah guna narkotika, korupsi dan terorisme tidak sesuai dengan filosofi kejahatan narkoter.
Keberhasilan merehabilitasi penyalah guna, menyembuhkan penyakit birokrasi dan keberhasilan deradikalisasi penyakit radikal seimbang dengan penegakan hukum dengan memenjarakan dan perampasan aset pelaku menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas masalah narkoter.