Tiga Tahanan Dilepas Polsek Candipuro Lumajang

BN – Lumajang, Terkait pelepasan tiga tahanan oleh Polsek Candipuro, Jumat (29/7) lalu, dalam kasus tindak pidana pencurian cengkeh dikebun milik perhutani, akhirnya Kapolres Lumajang mulai angkat bicara.

Kapolres Lumajang AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, secepatnya akan melakukan tindakan atas persoalan tersebut.

“Nantinya jika ada hal seperti itu, pasti akan kita klarifikasi, jadi tidak boleh serta merta dengan mengatakan ini salah, namun nanti akan kita panggil penyidik untuk diminta keterangan terkait persoalan ini,”jelasnya saat dikonfermasi sejumlah awak media diruang kerjanya, Selasa (2/8).

Raydian mengatakan” akan tetap menerapkan sangsi jika anggota nya terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas, Jika terbukti tidak prosesional nantinya kita akan terapkan sangsi yakni mulai dari peringatan bahkan sangsi disiplin,”tegasnya.

“Setelah dilakukan klarifikasi yang bersangkutan, hasilnya nanti akan kita beritahu mas,”pungkas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Tinton Yudha Riambodo mengatakan, tiga orang tersebut dalam proses penahanan atau masih dalam pemeriksaan.

“Dikatakan melepaskan ya tidaklah mas, karena yang bersangkutan hanya dilakukan penahanan,”ujarnya.

Ditanya tiga orang diamankan polsek Candipuro, dikatakan Tinton, tiga pelaku ditangkap pada hari Selasa (26/7) malam dan dikeluarkan pada hari Jumat (29/7). “Tetapi nantinya ketiga orang tersebut tetap akan dilakukan pemeriksaan lagi,”ujar Tinton.

CATEGORIES
Share This