Tim Laki Minta BPN Selesaikan Sengketa Tanah di Desa Sungai Raya

Kubu Raya – Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kabupaten Kubu Raya diminta segera menyelesaikan masalah sengketa lahan di Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya, terutama kepada tiga Orang Yang mengklem pemilik lahan tersebut.

“BPN harus mampu menyelesaikan kasus sengketa lahan.Ini beban dan tanggung jawab dari BPN. Jangan sampai kasus tersebut semakin berlarut-larut,”ujar Anggota Laskar Anti Korupsi Indonesia Kalimantan Barat(LAKI)dari daerah Kabupaten Kubu Raya.Munir.saat di temui di Lokasi Lahan yang di sengketakan di Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Jum.at.Tanggal.(10.Agustus.2018)

,”Sementara dari Petugas pemetaan BPN.KKR.Deden ketika ditemui di lokasi lahan yang disengketakan mengatakan.Terkait adanya dugaan terindikasi tumpang tindih Sertifikat lahan tersebut. Karena pihak H.Saini kemaren klaim mereka tidak adanya indiksi tumpang tindih  Sertifikat makanya hari ini kita turun. Sedangkan dari Pak Siman dan BRU mengklem adanya Indikasi tumpang tindih Sertifikat tanah. Karna pemasangan patok barunya belum terpasang jadi kita belum bisa memastikan, tumpang tindih atau belum dari Pihak BPN.KKR belum bisa memastikan kecuali mereka telah memasang patoknya nanti.untuk itu ketiga yang bersangkutan dapat memasang patok batas tanahnya. Setelah ke tiga yang bersangkutan memasang patok batas tanahnya  masing masing kami akan kembali turun, untuk memstikannya,ucapnya.

,”Sementara Yohanes kuasa hukum dari Bapak Hasiman Bahar menjelaskan
Solusi tentunya kita tidak bisa memastikan karena inikan baru terindikasi kedua belah pihak tentu akan memberikan petunjuk petunjuk yang pasti bisa memperkuatkan. Karena data menurut kita batas- batas yang telah kita tentukan setelah kita mengadakan pengembalian batas. Setelah itu baru kita pagar. dan kalau untuk penyelesaian dan usah terlalu jauh.dan sekarang kita baru melihat data data yang mengklem itu.yang terbaik indikasi. yang pasti kita menyesuaikan fakta sertifikasi.sama pengembalian batas itulah acuankita dan kalau pengembalian batas oleh BPN.kita tak yakin siapa lagi yang kita yakini,dan itulah pegangan Kita kataJohanes Kuasa Hukum dari Bpk.Hasiman Bahar

Pada waktu yang sama di lokasi yang sama A.Rahman dan Suhardi.RA.perwakilan dari BRU.ketika di konfirmasi awak Media. no komen.

Sama halnya Sekdes Desa Sungai Raya Yusmiran.saat ditanya terkait dugaan adanya Indikasi Tumpang tindih Sertifikat yang di sengketakan, ia tidak berani berkomentar lebih jauh di karnakan Desa Sungai raya juga masih tergendala masalah tapal batas desa yang sampai saat ini juga belum ada kejelasannya, pungkasnya.(Tim.DD.Ismail)

CATEGORIES
TAGS
Share This