Tingkatkan Produksi Susu di Dalam Negeri, Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Persusuan Bermitra Dengan Peternak
Jakarta – (28/09/2017),Untuk peningkatan produksi SSDN (Susu Segar Dalam Negeri), Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) I Ketut Diarmita mendorong agar pelaku usaha (baik yang memproduksi susu olahan maupun yang tidak memproduksi susu olahan) melakukan kemitraan yang terencana dan terukur dengan kelompok peternak/gapoknak/koperasi. Hal tersebut disampaikannya pada acara Sosialisasi Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu hari Kamis 14 September 2017 untuk Industri Pengolahan Susu (IPS) dan hari Jum’at 22 September 2017 untuk importir dan dinas provinsi terkait di Kantor Ditjen PKH.
Kemitraan merupakan salah satu fokus pemerintah untuk mendorong percepatan pengembangan peternakan sapi perah. “Untuk itu, diharapkan Permentan ini sebagai salah satu solusi dalam mengurai permasalahan persusuan nasional dalam mengekselerasi penyediaan susu melalui produksi dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat dan bahan baku industri yang berkesinambungan”, kata I Ketut Diarmita menjelaskan.
Lebih lanjut disampaikannya, prinsip utama kemitraan adalah saling menguntungkan dan saling ketergantungan. Selain itu, Kemitraan juga dilakukan dengan perjanjian tertulis yang diketahui oleh Pemerintah dengan melampirkan proposal rencana kerjasama kemitraan antara pelaku usaha dengan peternak/gapoknak/Koperasi sebagai jaminan pelaksanaan kemitraan yang tepat sasaran dan sesuai dengan prioritas kebutuhan peternak dalam meningkatkan produksi dan kualitas SSDN.
“Kemitraan yang dimaksud meliputi kemitraan bagi pelaku usaha yang memproduksi susu olahan (IPS) berupa pemanfaantan SSDN dan kemitraan bagi pelaku usaha yang tidak memproduksi susu olahan (importir) berupa promosi susu (public awarness)”, kata I Ketut
Diarmita. “Kemitraan pemanfaatan SSDN akan menjamin ketersediaan bahan baku bagi pelaku usaha pengolahan susu dan kepastian pasar bagi peternak sedangkan kemitraan promosi produk susu yang berbahan baku SSDN sangat diperlukan dalam rangka melakukan public awareness agar lebih mengkonsumsi SSDN guna meningkatkan kualitas generasi mendatang, mengedukasi tentang bermacam-macam jenis susu dan olahannya, serta manfaat SSDN bagi kesehatan karena selain segar juga kandungan gizinya lebih lengkap” jelasnya.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani menyampaikan selain kemitraan tersebut di atas, pelaku usaha baik yang memproduksi susu olahan (IPS) maupun yang tidak memproduksi susu olahan (importir) dapat melakukan kemitraan dalam bentuk Penyediaan sarana produksi, Produksi, dan/atau Permodalan/pembiayaan.
Penyediaan sarana produksi dapat berupa pembangunan kandang koloni sapi perah, bungker silase (pakan), Milk Collecting Point (MCP), cooling unit serta biodigester untuk pengolahan limbahnya. Kemitraan produksi dapat dalam bentuk pemberian sapi bergulir dan pembesaran pedet (rearing unit). Kemitraan permodalan/pembiayaan dapat berupa fasilitasi modal usaha dengan bunga terjangkau dan penjaminan untuk mendapatkan kredit usaha”.
“Dalam pelaksanaan kemitraan, masing-masing pelaku usaha agar menyiapkan rencana/proposal kerjasama kemitraan untuk 3-5 tahun kedepan, dan pelaksanaan kemitraan tersebut dievaluasi per tahun oleh Tim Analisis Penyediaan dan Kebutuhan Susu yang terdiri dari unsur K/L, BPS dan Perguruan Tinggi” terang Fini menjelaskan. “Penilaian akan menggunakan mekanisme scoring/pembobotan dengan mempertimbangkan fairness diantara pelaku usaha”, ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, implementasi kemitraan antara importir dengan peternak/gapoknak dan/atau koperasi dilaksanakan melalui pembentukan konsorsium yang beranggotakan para importir selanjutnyan bersama disepakati bentuk kemitraan yang akan dilakukan dengan mengacu pada permentan tersebut. Peternak/gapoknak dan koperasi yang akan diajak bermitra dapat dikonsultasikan dengan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) maupun asosiasi yang mewadahi para peternak/gapoknak.
Dari kedua hasil sosialisasi tersebut pelaku usaha sepakat untuk mendukung Pemerintah dalam membangun persusuan nasional melalui program kemitraan dan meminta agar diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi agar Permentan Nomor 26 Tahun 2017 dapat diimplementasikan dengan baik.
“Kita berharap dengan adanya Peraturan Menteri ini dapat menggairahkan kembali persusuan nasional dan menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan kepastian usaha bagi peternak sapi perah yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan produksi susu nasional dan peningkatan kesejahteraan peternak”, ucap Fini Murfiani penuh harap. ( Dino )