Tujuh Bangunan Tower PT. IBS Tanpa IMB, LSM GMBI Desak Satpol. PP Kab, Bekasi Segera Menutup Paksa

KAB.BEKASI – Lsm Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kab.Bekasi terus mendesak kepada pemerintah daerah (Pemda) Kab. Bekasi dalam hal ini Satpol. PP untuk segera menertibkan beberapa bangunan Tower yang tidak memiliki IMB.

Banyak bangunan Tower yang sudah berdiri bahkan sudah beroprasi tapi tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Salah satunya yaitu PT. IBS yang sudah diberikan surat peringatan hingga yang ke lll oleh Satpol PP Kab.Bekasi dan data dari Diskominfo Kab. Bekasi yaitu ada tujuh titik.

”Itu ada tujuh titik yang sudah diberikan surat peringatan yang ke lll oleh Satpol PP, lokasi ke tujuh titik tersebut yaitu di Kec.Tambun Selatan lokasinya di Desa Setia Mekar, Kec. Tambun Utara lokasinya di Desa Sriamur, Kec, Cikarang Utara lokasi di Desa Karang Raharja, Kec. Cikarang Utara lokasinya di Desa Wangun Harja, Kec. Cikarang Selatan lokasinya di Desa Cibatu, Kec.Tambun Utara lokasinya di Desa Karang Satria,” tegas Agus Jamal selaku Ketua Divisi investigasi Lsm GMBI Distrik Kab.Bekasi kepada berantasnews Jumat 17/03/2017.

Menurut Jamal, dirinya sudah koordinasi dengan Satpol PP Kab.Bekasi bahwa akan segera melakukan langkah tegas kepada PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS).

”Saya sudah menghadap Satpol PP, dan surat peringatan ke lll sudah dilayangkan ke pihak PT. IBS tertanggal 17 Januari 2017. Dalam surat peringatan tersebut cukup tegas, ”Apabila saudara tidak melakukan penutupan kegiatan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, kami Satuan Polis Pamong Praja atas nama pemerintah daerah akan melakukan penutupan paksa” ini kan cukup tegas dan Senin (20/03) akan dilakukan penutupan oleh Satpl. PP,” kata Agus Jamal.

Ditegaskan Jamal, dirinya atas nama Lsm GMBI terus mendesak kepada Satpol. PP agar menara selular yang sudah berdiri dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan segera dilakukan penutupan.

”Bangunan tower PT. IBS ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) ini jelas melanggar Perda nomor 10 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), saya atas nama LSM GMBI tentunya akan mendampingi Satpol. PP ketika akan melakukan penutupan, saya berharap hari Senin (20/03) segera dilakukan penutupan,” tandasnya. (sur)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS