Undang-Undang ITE Itu Harus Di Pahami
JAKARTA – Kombes Pol Agus Rahmat Kabidkum Polda Metro Jaya Mengatakan Setiap warga negara itu mau tidak mau atau tidak penah membaca undang-undang itu, setelah undang-undang itu di undangkan di anggap wajib mengetahui undang-undang yang telah di undangkan oleh pemerintah jadi tidak ada alasan orng tidak tau undang-undang, nah bagi siapapun termasuk anak-anak yg meneruskan atau membuat atau menyiarkan atau mentransmisikan berita-berita yg sifatnya bohong atau hoax yg itu mengandung unsur tindak pidana maka bisa di tindak pidana degan undang-undang ITE yaitu undang-undang no 19 tahun 2016 yg terbaru dimana setiap orang yang melakukan teransaksi elektronik berupa menyebarkan informasi hoax bisa di pidanakan.
“Contohnya pasal 45 undang-undang no 19 tahun 2016 yaitu setiap orang yang sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentranmisikan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yg memiliki muatan yg melanggar kesusilaan sebagaimana di maksud dengan pasal 27 ayat 1 itu dipidana dengan hukuman 6 tahun atau denda paling banyak 1 Milyar,” ucap Agus
Kombes Pol Agus menambahkan, “Kalau misalnya yang disebarkan itu mengandung unsur muatan pemerasan atau pengancaman kalau itu melanggar pasal 27 ayat 4 jo, pasal 45 ayat 4 itu ancaman pidananya 6 tahun atau denda 1 Milyar, jadi ada beberapa unsur pidana yang memang di langgar atau contohnya lagi begini. Dia menyebarkan berita tentang berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik itu melanggar pasal 28 ayat 1 jo, pasal 45a undang-undang no 19 tahun 2016 tentang ITE itu diancam pidana 6 tahun atau denda paling banyak 1 Milyar kemudian kalau menyebarkan informasi yg bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompak masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, aras atau antar golongan itu berarti melanggar pasar 28 ayat 2 jet pasal 45a itu di pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Milyar, ” tegasnya
“Itu sebagian pidana bagi mereka yang menyalah gunakan, menyebarkan informasi yang bohong, yang hoax dll menggunakan media sosial baik itu melalui whasup, line, kemudian bbm atau telegram atau melalui media lain, ya bagi orang tua kita himbau agar ketika anaknya itu membaca berita-berita di media sosial itu harus didampingi lalu di arahkan dan di jelaskan bahwa berita-berita yg memang belum tentu benar dan tidak di ketahui sumbernya maka sebaiknya untuk dirinya sendiri saja dan tidak di teruskan ke orang melalui media media apapun,” tutur Agus. (Sri S)