Unit Pengumpul Zakat BAZNAS Se-Kota Bekasi Adakan Rakor
Bekasi – Memanfaatkan momentum banyaknya para aghniya (orang kaya) yang ingin menunaikan kewajibannya sebagai muslim dan menyikapi banyaknya para muzaki dan mustahik di kota Bekasi yang mengalami kesulitan dalam tata cara penghitungan zakat dan hukum ilmu Fiqihnya di dalam syari’at Islam.
Maka Baznas kota Bekasi yang berkantor di gedung Islamic Centre jalan A. Yani kelurahan Marga Jaya kecamatan Bekasi Selatan kota Bekasi, melakukan rapat koordinasi dengan unit pengumpul zakat (UPZ) sekota Bekasi. Dengan agenda rapat sosialisasi UPZ yang dihadiri oleh UPZ yayasan dan mesjid serta musholah dengan menghadirkan beberapa narasumber dari unsur komisioner Baznas kota Bekasi.
Acara dibuka pada jam: 09.00 wib. Oleh ketua BAZNAS kota Bekasi H. Drs. Paray Said, MM. MBA. Pembahasan rakor banyak membahas seputar kegiatan distribusi zakat kepada mustahik dari delapan asnaf yang terdiri dari:
1. Fakir.
2. Miskin.
3. Ghorimin.
4. Ibnu Sabil.
5. Rikob
6. Amilin.
7. Mualaf.
8. Fii Sabilillah.
Yang berada ditengah tengah warga masyarakat kota Bekasi. Saat dijumpai awak media salah seorang peserta dari pengurus UPZ YASABER Imam Kosim, SH. Menyampaikan, kegiatan ini sangat penting dilaksanakan untuk para pengurus UPZ agar para pengurus memahami tugas poko dan fungsinya sebagai pengurus UPZ.
Pembahasan juga meliputi Fiqih Zakat yaitu tentang pembahasan amil dan tata cara penghitungan zakat oleh KH. Dr. Muhammad Aiz, SH., MH. Komisioner BAZNAS kota Bekasi. Dengan banyak mengambil dalil dalil dari hadits soheh dan ayat ayat suci Al Qur’an.
Acara diwarnai dengan forum tanya jawab dari peserta pengurus UPZ yayasan sekota Bekasi.
Kegiatan sampai jam: 15.00 wib dan ditutup dengan pembacaan do’a. (Iwan)