Unit Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Grebek Pabrik Narkoba di Pondok Rajek Cibinong Jawa Barat
Bogor – Yang bertempat perumahan sentra pondok Rajeg no 5 Cibinong Bogor Jawa barat, Satuan Reserse narkoba polres metro Jakarta barat, melakukan pengrebekan terhadap pabrik narkoba yang di perumahan sentra pondok Rajeg, tersangka yang berhasil ditangkap 3 orang dengan inisial, SI, laki laki,55 tahun dan AP, laki laki 40 tahun, RS, Laki laki, 24 tahun. Barang bukti narkotika sabu dengan berat 158 gram, narkotika jenis Ekstasi sebanyak 3000 butir, pil eximer sebanyak 2000 butir,satu kilogram bahan baku setengah jadi prodak gagal,3 mesin alat cetak ekstasi merek TDP-O buatan cina, bahan baku bubuk gram cafein berat brutto 1274 gram, bahan baku berupa bubuk avicel berat brutto 4751 gram, bahan baku berupa Epheridrine berat brutto 136 gram, bahan baju berupa bubuk key berat brutto 35 gram, bahan baku bubuk Red fosfor berat 1800 gram, bahan baku pewarna bubuk berat 250 gram, 3 botol kecil bahan baku pewarna makanan cair merk kupu-kupu, 3 buah timbangan elektrik,1 buah kalkulator, 3 unit hanphone alat komunikasi dan transaksi.
Kapolres Kombes Hengki Haryadi di hadapan awak media berantas News mengatakan: Untuk tersangkanya awal yaitu tersangka SI dikenakan pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) subsider pasal 111 ayat(1) Undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk tersangka AP dan tersangka RS dikenakan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat ( 2)”junto” pasal 132 ayat (2) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan1 yang beratnya melebihi 5 gram ” subsider” setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” junto” percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisasi,maka hukuman nya seumur hidup ungkapnya.( Sutarno )