Upaya Negosiasi Berhasil Bebaskan Dua Lima WNI
Kubu Raya – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri 511/Dibyatara Yodha, berhasil membebaskan 25 orang WNI yang ditangkap oleh Tentara Diraja Malaysia Komp Tebedu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel.Inf.Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., di kantor Penerangan Kodam XII/Tpr, Jalan Arteri Alianyang, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Senin (19/11/2018).
Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf.Aulia. Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Komandan Satgas Pamtas Yonif 511/DY, Letnan Kolonel.Inf.Jadi, S.I.P., bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ada aktifitas warga yang sedang memasukkan barang Ilegal ke wilayah Indonesia melalui jalur kiri Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
“Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Satgas Pamtas dengan melaksanakan pengecekan di sektor kiri dan kanan PLBN,” ujar Kapendam.
Kapendam XII/Tpr lebih lanjut menjelaskan, pada tgl 19 Nopember 2018 sekitar pukul 11.40 WIB, saat anggota melaksanakan pengecekan di sektor kiri terdengar suara keributan di dekat patok batas D-126, setelah didekati ke sumber suara didapatkan 1 Tim TDM (8 orang) sedang mengamankan WNI yang membawa barang Ilegal.
“Warga diamankan karena kedapatan membawa barang ilegal dari wilayah Malaysia,” terang Kapendam XII/Tpr.
Lebih jauh jelasnya, pihak TDM bersikeras untuk membawa puluhan WNI tersebut untuk diproses lebih lanjut ke Polis Diraja Malaysia dan Bea Cukai Malaysia. Hal ini ditindaklanjuti oleh Pasiintel Satgas Pamtas Yonif 511/DY, Kapten Inf Royhan, dengan berkoordinasi dengan pihak TDM Officer Commander Kem Tebedu Mejer Faiz.
Upaya negosiasi yang dilakukan Satgas Pamtas dengan pihak TDM berhasil dan disepakati bahwa 25 orang WNI yang telah diamankan pihak TDM di serahkan kepada pihak Satgas Pamtas Yonif 511/DY, sedangkan barang – barang Illegal di amankan oleh pihak TDM sebagai barang bukti, tambah Kapendam.
“Tadi siang, 25 WNI tersebut telah di bawa ke PLBN Entikong, guna di berikan penjelasan dan peringatan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya,” pungkas Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos, ungkapnya.(TIM.IsmaiL)