UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dibuat Untuk Menjamin Pengaturan Upaya Rehabilitasi
BN – UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dibuat dengan tujuan mencegah, melindungi, menyelamatkan penyalah guna narkotika, sekaligus menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna (pasal127) dan pecandu (pasal 1/13).
Penanggulangan kejahatan penyalahgunaan narkotika menggunakan model prevention without punishmen (pencegahan tanpa menghukum) dengan cara mewajibkan penyalah guna menjalani rehabilitasi secara sukarela (pasal 55), bila melaksanakan kewajibannya status pidananya demi hukum gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128), dengan demikian masalah pidananya selesai tanpa penegakan hukum.
Sedangkan penanggulangan kejahatan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika menggunakan model law aplication (penerapan hukum pidana dan perampasan aset melalui penelusuran hasil kejahatannya dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatannya dengan pembuktian terbalik di pengadilan).
Kedua model penanggulangan kejahatan narkotika tersebut (prevention without punishmen bagi penyalah guna dan law application bagi pengedar/produsen) harus disosialisasikan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum karena model penanggulangan kejahatan narkotika tersebut merupakan model penegakan hukum modern
Kalau tidak disosialisasikan dengan benar akan terjadi kesemrawutan sistim penanggulangan narkotika, sehingga penegakan hukum menjadi tidak efektif dan efisien.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
#AnangIskandar #PartaiPerindo #Perindo #KetuaNarkoter #PartaiAnakMuda #PartaiMilenial #Narkotika #AntiNarkotika #SayNoToDrugs #WarOnDrugs
https://www.instagram.com/p/C2W-YNMvIQh/?igsh=MXBmbm5qeGVreWVrbg==