Wakil Ketua Komisi III : Tolak BIN Diberi Kewenangan Menangkap Dan Menahan Tersangka Teroris

Jakarta – berantasnews. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman menegaskan, Kepolisian Republik Indonesia adalah lembaga yang berwenang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka teroris. “Jadi, perkuat saja Kepolisian. Apa yang tidak lengkap di lembaga ini, ya, kami lengkapi,” tegasnya dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi III DPR RI dengan jajaran. Kementerian dan lembaga bidang politik hukum dan keamanan di Gedung DPR RI, Senin (15/2/2016).

Benny menolak, jika Badan Intelijen Negara (BIN) diberi kewenangan serupa karena dianggap akan merusak tatanan sistem di Indonesia. “Saya mendengar juga nanti BIN akan dikasih kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Kalau itu dikasih, rusak sistem hukum kita jadinya,” kata Benny K Harman mengacu pada rencana Revisi Undang-Undang Terorisme.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, mengaku sedih melihat kondisi Detasemen Khusus 88 Anti-Teror (Densus 88) Polri. “Kami sudah melihat, saya sudah meninjau. Saya terus terang sedih melihat organisasi ini, nama besar tapi fasilitas, menurut saya, sangat memprihatinkan,” katanya.

Terkait masalah tersebut, Luhut mengaku, sudah bicara dengan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan juga Presiden Joko Widodo membahas masalah tersebut. “Penambahan jumlah personel, teknologi informasi, sarana prasana markas, dan juga struktur organisasi akan dilakukan. Dan penambahan anggaran,” jelasnya. (tbn)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS