Wapres, Undang Undang Terkait Penanggulangan Terorisme Selesai Juni
Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap rancangan undang-undang terkait penanggulangan terorisme dapat selesai Juni sehingga Pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penanggulangan terorisme di Indonesia.
“Ya (RUU) itu segera. Peristiwa yang di Jakarta (Mako Brimob) dan Surabaya menjadi pendorong untuk cepat. Kita harapkan bulan Mei sampai Juni ini bisa selesai,” kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Wapres mengatakan perangkat negara saat ini sudah lengkap untuk mengatasi tindak kejahatan terorisme, tinggal kompilasi kerja sama antarperangkat tersebut perlu diperkuat.
“Semua punya peran, Polisi pasti, TNI juga punya kemampuan yang hebat; digabungkanlah itu. Polisi punya Polsek, TNI punya Koramil; jadi kalau itu dilibatkan semua kan jadi bagus,” kata Wapres Jusuf Kalla.
Dengan segera diselesaikan RUU Penanggulangan Terorisme tersebut, maka Pemerintah tidak akan mengeluarkan Perppu. Wapres Kalla juga menegaskan bahwa penindakan aksi kejahatan terorisme tidak perlu formula yang berbelit-belit.
“Tidak perlu perppu, sebenarnya tanpa itu pun kan tetap dijalani. Jangan terlalu berpegang pada formula yang mana. Pokoknya lawan sajalah, dan jelaskan teroris itu apa, (yakni) yang mengancam, membunuh orang tanpa alasan yang jelas,” kata Wapres Jusuf Kalla.(Adhy/devi)