Warga Kepulauan Seribu Pendukung Ahok Diintimidasi Orang yang Mengaku Pengurus MUI
Jakarta – Dugaan intimidasi pendukung pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, kembali terjadi. Kali ini menimpa pendukung yang merupakan warga Kepulauan Seribu bernama Sri Lestari dan Dewi.
Peristiwa bermula ketika kedua perempuan tersebut turut aksi mendukung Ahok pada persidangan kasus sangkaan penistaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/01).
“Jadi gara-gara keduanya ikut aksi bela Pak Ahok itu mereka diintimidasi,” ujar C. Suhadi, kuasa hukum Sri Lestari, dalam keterangannya, Senin (23/01/17).
Baik Sri dan Dewi, imbuh dia, dalam aksi itu sempat berorasi. Dalam pernyataannya, keduanya mengatakan sebagai warga Kepulauan Seribu yang tak setuju terhadap proses hukum Ahok. Alasannya, tak ada yang salah dengan perkataan mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
“Dia minta Ahok dibebaskan sewaktu orasi. Karena memang dianggap Sri dan Dewi tak menista. Nah dari situ orang yang mengintimidasi, tak terima dan mempersoalkan,” kata Suhadi.
Penekanan berlangsung beberapa hari setelahnya. Tepatnya seusai video orasi warga Pulau Panggang itu muncul di platform media sosial Youtube, dan diketahui pihak yang tak senang.
Menurut Suhadi, orang yang mengintimidasi merasa kesal dengan Sri serta Dewi lantaran dianggap tak mewakili warga Kepulauan Seribu.
“Padahal dalam orasi Sri dan Dewi hanya bilang sebagai warga, bukan mewakili warga Kepulauan Seribu,” jelas dia.
Pihak yang mengaku dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) perwakilan Kepulauan Seribu itu, juga mempermasalahkan pembelaan Sri dan Dewi terhadap Ahok. Pasalnya, suami Veronica Tan itu dirasa bersalah di mata agama.
Kedua perempuan yang juga sukarelawan Ahok-Djarot itu sempat mempertanyakan letak kesalahan Ahok. Namun, bukannya diberi jawaban yang jelas dan tuntas, keduanya hanya dihakimi sebagai orang yang bersalah.
Tak henti sampai di situ, orang yang belum diketahui identitasnya secara pasti itu juga meminta Sri dan Dewi menandatangani surat pernyataan. Isinya menyebutkan mereka bukanlah warga Kepulauan Seribu.
“Padahal keduanya penduduk asli. Ini kan aneh,” ucap Suhadi.
Karena itu ia bersama empat orang kuasa hukum lainnya berencana memproses perbuatan ini ke jalur hukum. Mereka juga melaporkan kasus ini ke Panwaslu DKI. Sebab, kejadian intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pendukung Ahok-Djarot di Kepulauan Seribu selama masa kampanye, menurut Suhadi bukan kali ini saja terjadi.
“Karena sudah keterlaluan intervensi mereka, ini perbuatan nggak benar. Bahkan spanduk Ahok-Djarot saja disuruh copot oleh panwaslu. Padahal resmi, yang pasang pimpinan anak cabang PDI Perjuangan,” ungkap dia
Lebih lanjut pihaknya juga meminta MUI turun tangan memastikan kebenaran orang yang mengaku jajarannya tersebut.
“Harus diklarifikasi, jangan sampai ada anggapan kalau lembaga yang dihormati itu, oknum anggotanya justru melakukan hal yang tidak mendidik selama pilkada,” tandas Ketua Advokat Bergerak ini. (Elwan)