KPK Mencium Adanya Indikasi Korupsi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choysiah, kendati yang bersangkutan bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana, kini mendekam di penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Agus Raharjo, Ketua KPK, yang mengatakan bahwa masih adanya dugaan tindak pidana korupsi dari keluarga tersebut dalam Pilgub Banten 2017.
“Saya monitor, kami punya radar disini (Banten), tapi itu (nilai korupsi) agak besar, kita buka nanti abis Pilgub, nanti dikira (KPK) main politik. Ada kejadian sebelumnya, mungkin masih ada hubungannya dengan yang lalu (Ratu Atut),” kata Agus Raharjo, Ketua KPK, saat menghadiri diskusi di kantor PWNU Banten, Kota Serang, Sabtu (26/11).
Proses transaksi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh keluarga Ratu Atut Chosiyah dalam perhelatan Pilgub Banten 2017 masih terus berlangsung dan Komisi anti rasuah terus melakukan pemantauan.
“itu (korupsi) masih terus jalan, makanya kita mungkin sementara buat agak anu (santai) dulu. Nanti dikira ganggu pemilihan,” terangnya.
Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur itu pun memastikan bahwa segala proses hukum dan pengembangan kasus terhadap dinasti Ratu Atut masih terus berlanjut dan selaku berkoordinasi dengan pengadilan.
“Kita setelah amar putusan yang lalu, terus kita kembangkan (TPPU). Biasanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Kasus paling besar penyuapan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Andika Hazrumi, anak pertama Ratu Atut Chosiyah ikut meramaikan kontestasi Pilgub Banten 2017. Andika menjadi cawagub Wahidin Halim dengan nomor urut satu. ( Sri S )