Pemilukada Tabalong, Masyarakat Tuding Panwaslu Tidak Netral dan Tidak Tegas

Tanjung – Dalam pelanggaran Pemilukada Tabalong 2018 yang diduga sering dilakukan oleh cabup petahana Anang Syakhfiani selama ini belum dapat respon sanksi dari Panwaslu dan KPU Kabupaten Tabalong dan ada apa. Meskipun oleh masyarakat sudah dilaporkan kepada pihak berwenang sebagaimana peraturan yang diatur oleh undang-undang, namun Panwaslu maupun KPU Kabupaten Tabalong terkesan berpihak kepada salah satu pasangan calon dan tidak netral dalam menangani permasalahan pelanggran tersebut.

Koordinator aksi damai inisial HST mengatakan kepada media ini, Merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu, sehingga ratusan orang dari masyarakat Kecamatan Kalua geruduk ke kantor Panwaslu Kabupaten Tabalong melakukan aksi damai Selasa 08/05/2018. Hal tersebut, guna mempertanyakan hasil laporan masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran pemilukada yang dilakukan oleh cabup petahana Anang Syakhfiani bagi-bagi sembako kepada warga di Kecamatan Kalua pada Kamis malam 27 April 2018 lalu.

Para aksi demo damai masyarakat Kecamatan Kalua itu, mendapat penjagaan ketat dari aparat Kepolisian Polres Tabalong di kantor Panwaslu. Sehingga beberapa perwakilan massa diperbolehkan masuk keruangan kantor Panwaslu Kabupaten Tabalong, namun tidak ada anggota Komisioner Panwaslu yang berwenang di kantor tersebut melainkan pergi keluar yang katanya ada tugas luar, ucap koordinator massa HST kepada media ini.

Sehingga ratusan massa pulang dengan tidak membawakan hasil jawaban dari Panwaslu Kabupaten Tabalong, dan disuruh kembali lagi pada Jum,at 11/05/2018. Setelah perwakilan dari masyarakat Kecamatan Kalua Jum,at 11/05/2018 kembali sambangi mendatangi kantor Panwaslu sebagaimana yang dijanjikan itu, ternyata anggota Komisioner Panwaslu juga tidak ada ditempat.

Lantas masyarakat menuding Panwaslu Kabupaten Tabalong sudah tidak independen lagi dan tidak netral serta tidak tegas dalam menerapkan peraturan perundang-undangan pelanggaran Pemilukada 2018 khususnya di Kabupaten Tabalong, ucapnya.

Selain itu, Panwaslu Kabupaten Tabalong disinyalir oleh masyarakat terkesan berpihak kepada salah satu pasangan calon yakni cabup petahana Anang Syakhfiani. Faktanya, kenapa Panwaslu Kabupaten Tabalong tidak menindaklanjuti dan tidak memproses atas laporan masyarakat yang melaporkan adanya pasangan cabup petahana Anang Syakhfiani yang telah membagi-bagikan sembako kepada masyarakat pada Kamis malam 27 April 2018 itu ?

Karena masyarakat ini menginginkan dalam Pemilukada Tabalong 2018 ini ingin bersih jujur adil dan bebas dari iming-iming pemberian bahan sembako maupun sejenisnya apa lagi money politik. Karena masyarakat Tabalong menginginkan dan memilih calon pemimpin yang bersih dan amanah tanpa dikotori dengan hal politik bagi-bagi sembako itu, pintanya. (Din/Lt).

CATEGORIES
TAGS
Share This