Tonin Tachta : Hakim Telah Keliru Mengambil Putusan
Jakarta – Upaya memperjuangkan keadilan hukum yang dilakukan oleh mantan Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi terus dilakukan. Setelah sebelumnya melakukan praperadilan dengan menggugat KPK dan tidak berhasil, pada Rabu (07/11/16) melalui Kuasa Hukumnya Rohadi menggugat 12 pihak terkait.
Tonin Tachta Singarimbun, SH, yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Rohadi mengatakan, “pada bulan lalu kami sudah mengajukan praperadilan 1 kali dengan nomor perkara 56 dan 57. Namun oleh Hakim yang memegang perkara tersebut bukannya perkara nomor 56 dan 57 yang diperiksa akan tetapi sprindik nomor 46, dimana di dalam sprindik tersebut sudah dalam pemeriksaan terdakwa, meskipun kami tidak pernah mengajukan praperadilan terkait sprindik itu,” ucapnya.
“Atas hal tersebut, pada saat setelah putusan Hakim kami katakan bahwa Hakim telah keliru mengambil putusan, dan Hakim mengatakan yang sudah upaya hukum saja, makanya kami gugat kembali,” ujarnya di Jakarta, Jumat (09/12/16).
Lebih lanjut Tonin menjelaskan jadi sebenarnya bukan 3, karena 2 kali sebelumnya gugatan ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itupun kami mempraperadilkan sprindik nomor 46 bukannya gugatan yang kami ajukan. Namun saat di Jakarta Pusat mereka mengatakan jika kompetensi relatif makanya kami pun pindah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu pada saat di PN Jaksel, kami dikatakan bahwa Panitera Pengganti itu adalah Panitera, tapi tidak secara jelas bahwa Panitera Pengganti itu adalah penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang nomor 28 tahun 1999 mengenai penyelenggara. “Jika disebut penyelenggara negara semua pun bisa dikatakan penyelenggara negara dari tukang sapu sampai yang kerja di pemerintahan juga penyelenggara negara namanya,” katanya.
Tapi, sambung Tonin, yang dimaksud dalam undang-undang yang merupakan penyelenggara negara adalah Presiden, lalu kalau di Pengadilan adalah dari Hakim sampai Panitera Pengadilan bukan Panitera Pengganti. Makanya masih banci dia dengan adanya tersangka barunya dan kami ajukan kembali, jadi sangat berbeda. Makanya pada saat praperadilan kali ini memang belum pernah ada atau baru pertama atau sekian kali saya tidak tahu.
Kami ajukan termohon itu mulai dari Ketua Mahkamah Agung karena kami berulang kali surati Mahkamah Agung untuk menanyakan Panitera Pengganti itu penyelenggara negara bukan sebagaimana undang-undang nomor 28 tahun 1999. Namun surat tersebut tidak dijawab-jawab, makanya kami tarik.
Begitu juga dengan Komisi Yudisial kami sudah laporkan Hakim A, B, C dan D yang tidak patuh terhadap undang-undang tapi didiamkan dan kami tarik kembali.
Selain itu juga Mahkamah Konstitusi kami sedang mengajukan uji materil nomor 70 untuk mempertanyakan pasal 11 huruf a itu mengenai aparat penegak hukum atau penyelenggaran negara itu bagaimana dan siapa.
Karena oleh KPK dikatakan aparat penegak hukum itu adalah advokat. Padahal kalau aparat penegak hukum tentu dia dapat uang dari negara, kerja berdasarkan peraturan negara ada konstitusinya, padahal tidak. Jangan semua advokat dimasukan ke keranjang sampah itu, karena saya pun merasa sangat rugi. Begitu dengan yang disebut sebagai penyelenggara negara, apakah Panitera Pengganti termasuk apa tidak. Karena di dalam undang-undang disebutkan jelas Panitera Pengadilan. Oleh karena itulah makanya sekarang kami membawa 11 termasuk Profesor Romli yang membuat undang-undang KPK. Pada waktu membuat undang-undang KPK itu apa maksudnya.
Sama apa tidak dengan yang telah dilakukan saat ini, bagaimana dengan Menteri Hukum dan HAM dimana dia yang mempunyai undang-undang dalam pemerintah. Bagaimana dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dimana dia yang membawahi semua pegawai negeri, pegawai negeri yang suka-suka hati masa mau dibiarkan.
Ternyata hari ini tadi KPK hadir, tambah Tonin, kalau KPK hadir berarti baru pertama kali KPK hadir pada saat praperadilan. Tapi pada saat sidangnya tidak ada, dan luar biasa juga tidak ada surat atau apapun hakim mengambil kesimpulan.