Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peracikan, Produksi dan Penjualan Parfum Illegal

Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya KOMBES Pol Argo Yuwono , SIK, M.Si. didampingi oleh Kasubdit Indag Ditreskrimsus AKBP Iman Setiawan. SIK, dan Dari Balai Besar POM DKI Jakarta Ibu Dewi Prawita Sari. Apt. M.Kes laksanakan konfrensi pers terkait kasus pengungkapan peracikan, produksi dan penjualan parfum illegal bertempat di TKP Jl. Mangga Besar 4G, nomor 4 Rt/Rw. 012/002 Kel. Taman Sari Kec. Taman Sari – Kodya Jakarta Barat,Rabu (7/2/2018), pukul 14.30 wib.

Pengungkapan tindak pidana ini bermula saat petugas mendapatkan informasi dari lapangan bahwa adanya Home Industri atau produsen yang melakukan peracikan, produksi dan penjualan parfum berbagai macam merek terkenal tanpa ijin edar dari BPOM-RI. Dimana waktu kejadian diketahui sekira tanggal 11 Januari 2018 Jl. Mangga Besar 4G, nomor 4 Rt/Rw. 012/002 Kel. Taman Sari Kec. Taman Sari – Kodya Jakarta Barat.

Dari Kegiatan produksi dan penjualan Parfum palsu ini yang menjadi Korban adalah Negara Republik Indonesia dan Konsumen. Tersangka yang telah diamankan adalah HO alias J umur 38 tahun, sebagai Pemilik Usaha.Beberapa barang bukti yang telah disita adalah,Botol Berisi Biang Parfum berbagai merek terkenal yang berisi cairan berwarna beragam aroma,Jerigen berisi Zat Kimia “Alkohol” yang mengandung Zat Kimia Berbahaya jenis “Metanol” sebesar 26% dari kadar alkohol dalam campuran parfum (termasuk kategori berbahaya bagi kulit manusia),Tinta Stempel/pewarna kertas berbentuk cairan dengan berbagai macam warna. Ribuan Botol Kosong berbagai jenis dan bentuk parfum merek terkenal,Nota Pengiriman Barang ke konsumen ke berbagai daerah,Ribuan Botol Parfum Palsu Merek Terkenal Siap dikemas dan diedarkan kepada konsumen.

Modus yang dilakukan tersangka adalah memproduksi, menjual kosmetik jenis parfum palsu berbagai merk tanpa ijin / lisensi dari pemegang merk dan Badan POM RI, untuk keuntungan pribadi. Kronologi dari pengungkapan dan penindakan ini saat petugas mendapatkan informasi di lapangan bahwa adanya Home Industri atau produsen yang melakukan peracikan, produksi dan penjualan parfum berbagai macam merek terkenal tanpa ijin edar dari BPOM-RI, yang berlokasi di Jl. Mangga Besar 4 G No.4 Rt.012/Rw.002 Kel. Taman Sari Jakarta Barat (TKP). Dari Hasil pemeriksaan di TKP, petugas mendapati pemilik dan karyawan “tertangkap tangan” sedang melakukan proses produksi/pembuatan dan pengemasan parfum palsu berbagai macam merek terkenal tanpa memiliki ijin edar dari BPOM-RI. TKP tersebut adalah Rumah yang memiliki Dua Lantai (Home Industry) yang terdiri dari beberapa ruangan di lantai dasar yaitu,Ruang penyimpanan botol kosong bekas parfum merek terkenal,Ruang penyimpanan botol isi parfum berbagai macam merek terkenal, Ruang produksi/peracikan parfum,Ruang admin (perangkat lunak komputer terkoneksi internet),Ruang packing/pengemasan parfum siap edar/dikirim ke konsumen; dan Ruang tempat istirahat karyawan.

Hasil dari Produksi, tersangka memasarkan dan mengedarkan dengan beberapa cara Metode Pemasaran dengan COD (Cash On Delivery) dengan cara konsumen memesan langsung kepada tersangka via hp (whatsapp, LINE, BB dan sms) kemudian tersangka mengirim barang/parfum ke alamat konsumen dan melakukan transaksi jual beli ditempat secara manual,Door To Door dengan cara konsumen/relasi lama yang sudah kenal dengan tersangka ditawarkan berbagai produk parfum, kemudian jika tertarik, tersangka akan menuju kantor atau rumah dengan membawa sejumlah parfum yang sudah dikemas,ONLINE SHOP dengan cara tersangka sebagai “DROP SHIP” (penyedia barang siap edar) bekerjasama dengan marketing Toko Online Parfum di beberapa website penyedia jasa penjualan online yaitu www.blibli.com, www.blanja.com, www.indonetwork.com, dan www.bhineka.com. kemudian melalui website tersebut tersangka memasang iklan berbagai parfum merek terkenal dengan tampilan gambar/iklan parfum asli yang harganya lebih murah dibandingkan produk aslinya.

Adapun Wilayah Pemasaran/Pembelian Wilayah Pemasaran parfum sudah menjangkau ke beberapa kota di 9 (sembilan) provinsi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara, dimana konsumen paling banyak berada di daerah Jabodetabek. Tersangka diancaman hukuman dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tentang Memproduksi dan mengedarkan Farmasi/alat kesehatan yang tidak memiliki Ijin Edar, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tentang tentang Memproduksi dan mengedarkan Farmasi/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan dan Mutu, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tentang adanya praktik kefarmasian tetapi tidak memiliki keahlian atau kewenangan dibidang kefarmasian, dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This