Penggantian Paspor Lebih Mudah Dan Nyaman
JAKARTA – Dirjen Imigrasi Dr Ronny F Sompie mengatakan kini penggantian paspor lebih mudah dan sangat mudah untuk masyarakat yang ada di Indonesia.
“Menurut surat edaran nomer : M.NH-07.UM.01.01 Tahun 2017 tentang pemberian kemudahan prosedur dan persyaratan penggantian paspor biasa mulai dari tanggal 9 Mei 2017 penggantian paspor sudah lebih mudah dan nyaman yaitu cukup membawa : 1. KTP dan 2. Paspor Lama ( untuk paspor yang diberikan di dalam negeri sejak tahun 2009),” ucap Ronny
Dr. Ronny F Sompi menambahkan, “Semoga dengan di mudahkannya penggantian paspor agar masyarakat merasa puas dengan kinerja imigrasi dan kami akan selalu meningkatkan kinerga imigrasi untuk kedepannya lagi dan kami akan bekerja keras untuk menjamin kenyamanan dan kepuasan masyarakat indonesia,” ucapnya. (Sri S)