Kasus Pengeroyokan Dan Pembakaran MA, Polisi Telah Tetapkan 2 Tersangka

Jakarta -Terkait dengan kasus pengeroyokan dan pembakaran MA, pria yang dituduh mencuri amplifier di mushola di Babelana, Bekasi, Polisi telah menetapkan 2 tersangka.

“Dua saksi sudah ditetapkan menjadi tersangka. Inisialnya NNH dan SH,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

SH dan NNH terbukti ikut mengeroyok MA, kini Kepolisian masih memburu pelaku yang membakar MA.

“NNH ini perannya menendang diperut korban sebanyak 1 kali dan di punggung 2 kali, SH dia menendang punggung 2 kali. Kami masih kembangkan pelaku lain baik itu yang membawa bensin dan korek sedang kita kejar,” pungkasnya.

CATEGORIES
TAGS
Share This