Polda Metro Limpahkan Kasus First Travel ke Bareskrim Polri
Jakarta – Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan pemilik First Travel kepada jamaah umrah diserahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. Pasangan Andhika Surachman dan Annisa Hasibuan menjadi tersangka dalam kasus itu.
“Ya, nanti ke Mabes Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (22/8/2017).
Pelimpahan itu dilakukan di antaranya karena tersangka ditahan di Mabes Polri. “Dilimpahkan agar tak double, tersangka juga ditahan di sana jadi penanganan disatukan,” tambah Kabid Humas.
Pasangan itu menjadi tersangka setelah polisi menyelidiki laporan seorang jaksa bernama Pramana Syamsul Ikbar yang mewakili 250 calon jamaah yang tak juga dberangkatkan First Travel.
Travel itu menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dibanding agen lain. Namun orang yang telah membayar tak juga diberangkatkan meski waktu yang dijanjikan untuk berangkat telah lewat.