Jual Motor Hasil Mencuri di Facebook, Tiga Orang Ini Ditangkap Polisi

Cirebon – Berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek Gempol no LP-B/ 74/ X / 2017/JABAR/RES CRB/SEK GEMPOL tanggal 02 Oktober 2017, tentang kehilangan sepeda motornya. Tim TEKAB 852 Polres Cirebon telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang diduga pencuri sepeda motor, yaitu “AR” (L/19), “MS” (L/21), dan satu orang penadah “GI” (L/47).

Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra didampingi Kasubag Humas AKP Acep Anda, melalui pesawat telepon, sabtu (07/10/2016) menjelaskan kepada wartawan, kronologi kejadian pada hari minggu tgl 01 Oktober 2017 jam 18.00 WIB di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol telah terjadi pencurian sepeda motor milik korban “AY” dengan kerugian Rp. 10.000.000,-.

Kemudian untuk kronologi penangkapan, lanjut Risto, berawal ditanggkapnya “GI” sebagai penadah motor hasil pencurian yang mana penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2017 di Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber, setelah sebelumnya dilakukan penelusuran terhadap adanya info jual beli motor bodong (tanpa surat – surat) secara online.

Selanjutnya diperoleh keterangan dari “GI” bahwa motor tersebut di beli via online dengan menggunakan media sosial facebook dari tersangka “AR” seharga Rp. 2.500.000,-, kemudian dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku yaitu tersangka “AR” dan tersangka “MS” pada hari jumat sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Plumbon Kecamatan Plumbon.

“Jadi singkatnya tersangka mencuri sepeda motor, setelah itu tersangka menjualnya melalui media sosial facebook”, tegas Risto.

Kemudian dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan dua unit sepeda motor (satu unit hasil kejahatan dan satu unit dipakai sebagai alat kejahatan), dua unit telepon genggam, dan kunci – kunci sebagai alat untuk kejahatan.

Risto berharap ke masyarakat Kabupaten Cirebon, agar cerdas jika ingin membeli kendaraan, jangan tergiur dengan tawaran harga murah, teliti dan cek kelengkapan surat – surat kendaraan tersebut cocokan no rangka, no mesin sesuai tidak dengan yang tertera di STNK dan BPKB, tutup Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra. (HERI)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS