Polres Tanjabtim Musnahkan Ratusan Miras
Tanjung Jabung Timur – Ratusan minuman keras dengan berbagai merk merupakan hasil barang bukti ilegal yang disita pada giat operasi pekat yang dilaksanakan Polres Tanjung Jabung Timur sepanjang tahun 2017 Rabu 6 Desember dimusnahkan.
Sebanyak 700 lebih botol minuman keras dimusnahkan dengan menggunakan buldozer di halaman Polres Tanjung Jabung Timur.
Menurut Kapolres AKBP Marinus Marantika Sitepu S. Sos kepada awak media, barang bukti minuman keras tersebut merupakan hasil dari operasi tim Polres Tanjung Jabung Timur selama tahun 2017 ini.” Minuman keras ini didapatkan dari produsen maupun penjual nakal yang tak memliki izin, pabrik seperti tuak dan ada juga kita tangkap diperjalanan” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres AKBP Marinus Marantika Sitepu S. Sos maraknya peredaran narkoba dan minuman keras bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, tapi merupakan tanggung jawab bersama.”Pemusnahan miras ini menjadi tekad kami memerangi peredaran miras dan narkoba khususnya di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti minuman keras ini juga di saksikan oleh personil Polres kasat Reskrim, Kasih Pidum dari kejaksaan,kadis Disperindag dan kabag Humas dan portokol sekda Tanjung Jabung Timur beserta awak media.(Jumi )