Ditilang Mobil Unik ini Menyalahi Aturan Teknis
Bandung – Sebuah mobil berbentuk unik bermuka dua berkeliaran di Kota Bandung. Mobil itu akhirnya diberhentikan dan polisi menilang pemiliknya.
Dari foto beredar yang diterima detikcom pada Selasa (16/1/2018) pagi, mobil berwarna oranye itu berhenti tepat di depan Polsek Sukajadi, Jalan Sukajadi, Kota Bandung. Seorang petugas polisi laku lintas (Polantas) berdiri di samping mobil itu.
Mobil sedan tersebut unik. Sebab bagian belakang mobil sama persis seperti bagian depan. Kemiripannya hingga tak bisa membedakan mana bagian depan dan mana bagian belakangnya.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza membenarkan adanya mobil unik tersebut. Polisi telah menilang pemilik mobil tersebut. “Memang benar ada mobil yang unik itu. Kejadiannya kemarin kita sudah tilang,” kata Agung saat dikonfirmasi via pesan singkat.
“Kami kenakan Pasal 275 ayat 2 tentang persyaratan teknis dan Pasal 286 tentang persyaratan laik jalan Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009,” kata Agung menambahkan. ( red )