Sat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Ringkus Pengedar Narkoba
Tanjung Jabung Timur – Kapolres Tanjung Timur AKBP M.M.Sitepu membenarkan penangkapan seorang waga pada hari kamis, tanggal 1 Februari 2018 sekitar pkl 12.30 Wib, oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjab Timur. Dan telah mengamankan satu orang Laki-laki pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu yang melanggar undang-undang Pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU NO.35 TAHUN 2009 tentang Fisitropika
Tersangka inisial J ( 34 th ) laki-laki, buruh tani, kab.tanjab timur.
Penankapan dilakukan di Rt.10 Kel. Parit Culum 1 kec.Muara Sabak Barat.
Barang bukti 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 5 paket kecil Narkotika jenis sabu
1 paket kecil narkotika jenis sabu
– 5 buah plastik klip kosong warna bening
– 1 buah botol bekas obat yang dililit menggunakan isolasi warna hitam
– 1 unit HP merk Aldo warna biru tua kombinasi warna orange
– 1 unit sepeda motor merk suzuki smash warna hitam dengan No.Pol BH 6524 TQ
– Uang senilai Rp 200.000 dengan rincian :
* 1 lembar uang pecahan Rp 100.000
* 2 lembar uang pecahan Rp 50.000
Kronologis penangkapan mendapat informasi dari masyarakat, dan pelaku ini sudah lama menjadi TO Sat Resnarkoba masuk DPO. anggota sat resnarkoba polres tanjab timur .
Pihak sat resnarkoba mendapat informasi terbaru dari masyarakat bahwa pelaku kembali mengedarkan Narkotika anggota operasinal melakukan penyelidikkan di sekitar daerah parit culum I, tidak lama terlihat dari jauh pelaku sendirian keluar dari sebuah lorong dengan menggunakan sepeda motor dan anggota langsung menabrakkan mobilnya ke pelaku namun pelaku sempat melarikan diri ke dalam semak-semak, terlihat pelaku membuang beberapa BB untuk mengalihkan anggota yang melakukan pengejaran kemudian anggota melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun pelaku tetap berlari dan tidak berapa lama pelaku berhasil diamankan. Anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan mengambil BB yang sempat dibuang pelaku. Barang bukti yg dibuang berisi beberapa paket plastik kecil diduga Narkotika jenis sabu.
Hasil penyelidikan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri yang dibelinya di pulau pandan kota jambi. Polres Tanjab Timur akan mengembangkan penyelidikkan lebih lanjut menggali informasi dari pelaku .Karena tidak tertutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan di tanjung jabung timur, maupun di luar.jelasnya.(jumi)