Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Kasus Judi Paikyu dan Judi Koprok.

Jakarta – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 85 orang di sebuah rumah kawasan Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Mereka diduga terlibat kasus perjudian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan judi yang dimainkan adalah judi paikyu dan judi koprok.

“Kita dapat 85 orang dan 2 pengelola.  Perjudian setiap hari, dimulai pukul 12.00 WIB sampai 04.00 WIB,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Maret 2018.

Argo menjelaskan hanya kalangan tertentu yang bisa bergabung dalam permainan. Pembatasan peserta dilakukan untuk menutupi perjudian tersebut dan menghindari polisi.

“Barang bukti judi pai kyu disita uang tunai Rp113 juta dan dari judi Koprok uang tunai Rp8,2 juta,” jelas Argo.

Selain menyita uang tunai, polisi juga menyita alat perjudian, handphone, dan buku catatan perjudian.

Dalam menjaga keamanan, kata Argo, para pelaku mempunyai mata-mata yang ditempatkan di gang jalan masuk untuk mengawasi orang asing.

“Mereka ini mata-matanya, kalau lihat orang asing langsung melaporkan kepada yang di dalam. Tapi setelah kita tangkap mata-mata ini langsung kita ambil handphone-nya dan tak bisa berkutik,” jelas Argo.( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This