Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Dengan Ukulele
Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang pengamen berinisial BS dengan TKP di JL. IR H.Juanda di bawah Flay Over Sumarecon Kota Bekasi, Pada hari Rabu (14/3/2018), pukul 17.00 wib, dengan barang bukti 1 (satu) buah gitar ukulele, dalam keterangan pers yang disampaikan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijanarko di dampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota KOMPOL Bambang dan Kasubag Humas KOMPOL Erna R, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (15/3/2018) pukul 13.30 wib.
Adapun korban bernama M. Sanjaya, Peg. Dishub, Alamat : Kp.Gabus Pabrik RT.06/01 Ds. Sriamur Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi, saksi saksi di TKP bernama Apit Pramugiono dan Agung Lazuardi.
Kronologis Kejadian, awal Kejadian pada hari Rabu tanggal l4 Maret 2018 jam. 17.00 wib di Jl. Ir. H. Juanda di bawah Flay Over Sumarecon Kota Bekasi telah terjadi kasus Penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka BS als Ucok als Rendy terhadap korban M.SANJAYA dengan cara sewaktu korban sedang gatur lalin tiba-tiba dihampiri pelaku, lalu pelaku marah-marah kepada korban karena merasa terusik saat sedang mengamen kemudian pelaku memukuli ke kepala korban dengan menggunakan gitar ukulele sehingga korban mengalami luka bocor dibagian kepala sebelah kanan selanjutnya pelaku kabur dikejar oleh korban sambil berteriak minta bantuan kepada temannya yang akhirnya pelaku tertangkap kemudian diamankan berikut barang buktinya seIanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pengusutan lebih lanjut.
Terhadap tersangka BS als Ucok als Rendy dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP PIDANA dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara. ( red )