Mekanisme Pembuatan Paspor

berantasnews, Jakarta.
Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran, menurut DR Rony Sompie, SH selaku Dirjen Imigrasi. Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. PBB memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasi dunia. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya. Walaupun imigrasi manusia telah berlangsung selama ribuan tahun, konsep modern imigrasi, khususnya pada abad ke-19, terkait dengan perkembangan negara-bangsa dengan kriteria kewarganegaraan yang jelas, paspor, pengawasan perbatasan permanen, serta hukum kewarganegaraan. Di Usia Imigrasi ke 66 tahun pada 5 Januari 2016, hak-hak khusus kepada penduduk negara tersebut, sementara para imigran dibatasi oleh hukum imigrasi. Negara-bangsa membuat imigrasi menjadi suatu isu politik; per definisi ia adalah tanah air suatu bangsa yang ditandai oleh kesamaan etnis dan/atau budaya, sedangkan imigran memiliki etnis dan budaya yang berbeda. Hal ini kadang menyebabkan suatu ketegangan sosial, xenofobia, dan konfik identitas nasional pada banyak negara maju. Ada pula Anggota Keimigrasian, atau pegawai/petugas Imigrasi yang setiap bertempatan di tempat-tempat kedatangan dan keberangkatan internasional.  Tugas Anggota Imigrasi guna untuk menjaga dan melaksanakan tugas untuk mengawasi datangnya dan perginya suatu
warga/orang dengan melihat/mensahkan identitas orang tersebut yang akan bepergian keluar negeri. Juga memiliki tugas untuk mengawasi orang yang datang dari luar negeri ke negeri Imigrasi itu sendiri, tugas Keimigrasian antara lain untuk juga melihat dan menidentifikasi datangnya orang itu ke negeri Imigrasi itu sendiri. Lokasi para anggota Keimigrasian itu sendiri antara lain: Bandara Udara Internasional, Pelabuhan Laut Internasional dan Perbatasan Negara guna menjaga, mengawasi, dan memperhatikan datangnya dan perginya suatu orang maupun barang yang datang dan pergi dari negara satu maupun negara lainya.

Mekanisme Buat Parpor

Ada dua cara untuk melakukan permohonan pembuatan baru atau penggantian karena masa berlaku telah habis atau halaman penuh (perpanjang) paspor, yaitu dengan :

1. Manual / Datang Langsung (Walk – in) ke kantor imigrasi

2. Elektronik / Online melalui website

Tulisan ini tentang cara pembuatan baru atau penggantian paspor dengan datang langsung ke kantor imigrasi. Untuk cara pembuatan paspor baru dan atau penggantian/perpanjangan paspor secara elektronik bisa dilihat disini

Pembuatan baru dan perpanjang paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi manapun meski tidak berdomisili di lokasi yang sama dengan domisili kantor imigrasi, misal seorang pemohon yang berdomisili di Jakarta Pusat bisa mengajukan permohonan pembuatan/perpanjangan paspor di Jakarta Timur. Persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan paspor baru atau perpanjang hampir sama. Untuk perpanjangan atau penggantian paspor karena masa berlaku telah habis atau halaman penuh, paspor lama yang asli dan fotokopi harus disertakan karena paspor lama akan ditindaklanjuti dengan pencabutan.

20150324_075724
Persyaratan Permohonan Paspor RI & Penggantian permohonan penggantian Paspor karena hilang bisa diajukan secara langsung oleh pemohon dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan juga persyaratan:

  • Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku; dan
    Kartu keluarga.
  • Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di paspor hilang

Pembuatan baru/perpanjangan paspor yang dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi membutuhkan kesabaran yang amat sangat tinggi. Dimulai dari pengambilan nomor antrian.

Orang-orang yang ingin mengambil nomor antrian sudah mulai mengantri sejak Subuh. Mereka yang mengantri ini diberikan nomor kuota oleh petugas imigrasi. Ingat! nomor kuota ini BUKAN nomor antrian.

Sekitar pukul 7 pagi, nomor antrian baru bisa diberikan dan syaratnya harus menunjukkan nomor kuota.

Jadi jika anda ingin pergi setelah mendapatkan nomor kuota, kembalilah sebelum pukul 7 untuk mendapatkan nomor antrian. Misal anda baru kembali lagi ke kantor imigrasi pukul 9, bisa dipastikan nomor kuota anda hangus dan diberikan kepada orang lain. Persyaratan lainnya untuk mengambil nomor antrian adalah berkas persyaratan harus lengkap dan pemohon harus hadir saat pengambilan nomor antrian (tidak bisa diwakilkan meski pemohon tersebut adalah anak balita atau lansia)

Khusus untuk balita (batas umur maksimum 5 tahun), lansia (minimal umur 60 tahun), dan difabel (different ability) diberikan nomor antrian priority. Saat kantor imigrasi buka, pukul 07.30 pagi, pemanggilan nomor antrian diutamakan nomor antrian priority. Setelah nomor priority habis dipanggil barulah pemanggilan selain nomor antrian priority. Pemanggilan ini untuk pengecekan berkas dan mendapatkan nomor antrian foto dan wawancara.

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia.

Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.

Visa[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Visa
Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.

Pengawasan Orang Asing

Instansi yang berwenang melakukan penegakan hukum terhadap orang asing adalah Imigrasi dan Polri (Satuan Pengawasan Orang Asing Polda Metro Jaya) untuk tingkat Polda Metro Jaya. Penegakan hukum terhadap orang asing ada dua macam yaitu tindakan yustisial dan tindakan keimigrasian.

Tindakan yustisial prosesnya seperti proses penyidikan, untuk diajukan ke sidang pengadilan, sedangkan tindakan keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang keimigrasian di luar proses peradilan. Dari kedua macam penegakan hukum terhadap orang asing, yang digunakan oleh Satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya selama periode 2 tahun terakhir adalah tindakan keimigrasian, karena prosesnya mudah tidak memerlukan banyak waktu, tenaga dan pikiran.

Tindakan yustisial selama periode dua tahun terakhir baru satu kali, itupun ditangani oleh anggota yang baru direkrut, diluar satuan pengawasan orang asing, yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam penyidikan. Disamping kedua macam penegakan hukum, satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya juga melakukan tindakan lain, diluar kedua ketentuan yang berlaku tersebut.

Hal ini memungkinkan karena adanya kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Polri. Dengan kewenangan diskresi inilah, terkadang satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya tidak melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian, dan dalam prakteknya terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya.

Penyimpangan yang dilakukan oleh anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya terkesan diijinkan dan ada toleransi dari sesama anggota dan pimpinan, selama penyimpangan yang terjadi tidak membahayakan kelompok atau organisasi satuan pengawasan orang asing
Polda Metro Jaya.

Disamping itu karena sebagian dari hasil penyimpangan tersebut digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas. Salah satu cara untuk mencegah maraknya penyimpangan yang terjadi di tubuh Polri adalah dengan cara melakukan resosialisasi dan reinternalisasi doktrin-doktrin Polri, etika profesi yang merupakan pedoman bagi seluruh insan Polri dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, disamping itu juga meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dilakukan secara terprogram dan berkesinambungan, sehingga akan dapat membentuk insan Polri yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa/

Sadar akan status dan peranannya sebagai insan Rastra Sewakotama. Bila setiap insan Polri telah memiliki iman dan taqwa yang kuat, niscaya penyimpangan di tubuh Polri umumnya dan khususnya di satuan pengawasan orang asing bisa ditiadakan atau minimal berkurang dan secara bertahap bisa ditiadakan. Untuk meningkatkan profesionalisme anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya, maka yang dilakukan adalah meningkatkan kemampuan dan ketrampilan penyidikan dengan mengikutsertakan anggota dalam pendidikan kejuruan reserse dan intelijen serta melakukan pelatihan-pelatihan secara rutin dan berlanjut.

Namun yang lebih penting dari semuanya adalah adanya kehendak dalam diri daripada individu untuk mau dan mampu melaksanakan tugas secara profesional demi meningkatkan citra Polri dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara.

PROFIL
DR. Ronny Franky Sompie, SH, MH merupakan putera daerah Desa Sukur, Kabupaten Minahasa Utara yang pernah menduduki jabatan penting di Mabes Polri sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri tahun 2013.

Pria kelahiran Surabaya pada 17 September 1961 ini memulai karirnya di dunia kepolisian setelah lulus di AKPOL pada tahun 1984 dengan berkarir sebagai perwira staf di PTIK Jakarta (1984-1988). Tahun berikutnya yaitu 1988-1989, dia dipercaya Kanit Crime Squad Polwiltabes Surabaya. Selepas menjadi Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya di tahun 1990-1991 dan berkarir di AKPOL selama 4 tahun yaitu 1991-1994, beliau memulai karirnya di ibukota dari tahun 1994-1998. Di ibukota, beliau menjabat sebagai Kanit Vice Control Ditreskrim Polda Metro Jaya, Kasat Reserse Polres Metro Jakarta Barat, dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat. Selanjutnya beliau berkarir sebagai Kasatreskrim Polwiltabes Bandung (1998–1999).

Karir Drs. Ronny semakin menanjak saat beliau berkiprah sebagai Kasat Tindak Pidana Tertentu Polda Jatim dan Kasat Tindak Pidana Umum Polda Jatim (2000 – 2002), selanjutnya sebagai Kapolres Gresik (2002 – 2003) dan Sidoarjo (2003 – 2005), dan Dirserse Narkoba Polda Jatim (2005).

Kemudian secara berturut-turut, putera pasangan Gimon Maxmilian Sompie dan Juliana Unggu Dungus ini dipercayakan menjadi Kabag Kerjasama Luar SDM Polri (2005 – 2006), Dir. Reskrim Polda Sumut (2006 – 2008), Kepala Perpustakaan PTIK (2008 – 2009). Pada tahun 2009 – 2010 Ronny kembali bertugas di Jawa Timur sebagai Kapolwiltabes Surabaya hingga menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri tahun 2013.

Di tahun 2015, karir DR. Ronny tak berhenti begitu saja. Ayah dari 3 orang puteri bernama Devi Paramitha Rondyta, Grace Veronica, dan Merry Apsari ini menjabat sebagai Kapolda Bali menggantikan Irjen. Pol.Albertus Julius Benny Mokalu.(Sri .)

CATEGORIES
Share This