Handphone dan Kamera Masuk Ke Dalam TPS, Dipidana
Lampung – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar besok. Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pesta demokrasi lima tahunan itu menjadi isu yang paling hangat diperbincangkan. Bukan hanya menjurus ke netralitas pegawai negeri sipil, netralitas warga setempat pun diminta, demi menjaga suhu politik tetap damai.
Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melarang warga untuk membawa handphone atau kamera ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pilgub 2018 besok.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan handphone dibawa melanggar prinsip luber jurdil (langsung umum bebas rahasia jujur dan adil). “Iya tidak boleh apalagi untuk memoto saat coblosan di bilik suara. Kita nanti akan melakukan pencegahan,” ucap dia Selasa (26/6/2018).
Menurutnya, membawa handphone juga melanggar aturan dalam larangan ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 17 aturan itu melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
“Ada pidananya juga. Kita mengimbau agar warga yang menyalurkan hak pilihnya untuk tidak membawa handphone atau alat perekam lainnya,” tuturnya.
Khoir biasa dia disapa menegaskan setiap TPS nanti akan ada pengawas yang memeriksa warga dengan dibantu oleh petugas. “Ada dua orang pengawas nanti yang akan mengecek warga apakah membawa handphone atau tidak. Jangan sampai handphone tersebut dibawa untuk memoto saat dibilik suara karena prinsip rahasia dalam pemilu jadi tidak tercapai,” ujarnya.
Penegasan dilarangnya membawa handphone atau kamera ke bilik suara dilakukan Bawaslu dikarenakan beredarnya pesan berantai di media sosial bahwa salah satu calon di Pilkada Lampung mewajibkan PNS untuk memilih salah satu pasangan.
Sebagai bukti memilih, PNS itu diwajibkan memfoto surat suara yang sudah dicoblos dan dikirimkan ke grup whatsapp BKD. Bahkan, surat edaran yang viral tersebut menyebutkan bahwa jika PNS itu tak memilih calon yang diminta, maka sanksi non-job menanti mereka.(hy/tpj)