Kadiv Humas Polri: Kita Masih Dalami Unsur Pidana dari Kasus Pemukulan Tujuh Aggota Polisi
Jakarta – Polri tengah mendalami unsur pidana dari kasus pemukulan tujuh anggota polisi yang dilakukan mantan Kepala Pusat Pendidikan Administrasi (Kapusdikmin) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Kombes Pol Ekotrio Budhiniar.
Kombes Pol Ekotrio sendiri sudah dicopot dari jabatannya setelah adanya kasus dugaan kekerasan yang dilakukannya kepada tujuh personel kepolisian yang sedang bertugas piket.
(Perkara pidananya) masih diproses. Ditangani Polda Jabar,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Sementara dugaan pelanggaran disiplin dan kode etiknya tengah ditangani Divisi Propam Polri. “Untuk Pak Kapusdikmin sudah dimutasi ke Mabes Polri sambil proses pemeriksaan. Kami lihat prosesnya, sementara dimutasi,” ucap Irjen Pol Setyo Wasisto.
Kombes Pol Ekotrio dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimen Sespim Lemdiklat Polri. Sedangkan jabatan Kapusdikmin diemban Kombes Pol Bobyanto yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang STIK Lemdiklat Polri.
Sebelumnya, Kombes Pol Ekotrio dikabarkan menganiaya tujuh anggota Polri yang tengah berjaga di Pusdikmin Lemdiklat Polri, Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Selasa 26 Juni 2018 pagi.
Penganiayaan diduga terjadi lantaran Kombes Pol Ekotrio kesal mobilnya tidak bisa masuk karena terhalang mobil boks katering siswa yang hendak keluar. Kombes Pol Ekotrio kemudian turun dari mobil dan marah-marah.
Perwira menengah itu lantas mengambil helm baja yang ada di pos penjagaan dan menghantamkan ke kepala anggota yang piket. Tak hanya itu, dia juga mengumpulkan anggota piket lainnya dan dihantam pula kepalanya menggunakan helm yang sama.( red /zai)