Rapat Koordinasi Batas wilayah Kabupaten Kubu Raya dengan Pontianak Kota

Kubu Raya – Sui Ambawang, Pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 Wib Kapolsek Sui Ambawang AKP HERY PURNOMO, SE,M.Ap beserta Muspika dan 4 Personil Angota Polsek Sui Ambawang menghadiri  rapat koordinasi terkait rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penegasan batas wilayah antara Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak termasuk di dalamnya adalah Batas Antara Desa Ampera Kecamatan Sui Ambawang dengan kecamatan Pontianak Timur di aula kantor Bupati KKR Jl. A Yani 2 Kecamatan Sungai Raya Kab Kubu Raya

Pada kegiatan rapat masalah rekomendasi dari kemendagri ini dihadiri oleh beberapa  lembaga terkait antara lain :
– Wakil Bupati KKR Drs. Hermanus, M.Si
– Kepala Bappeda KKR Bpk. Yusran Anizan
– Anggota Komisioner KPU KKR, Widarno.
– Kabid KKR Jamli.
– Camat Sungai Ambawang M Jaini, S.Sos,.M.Si.
– Kades Desa Ampera Raya Junaidi Raja.
– Kasi Budaya KKR Rani A.
– Kasi Kes KKR Mustafa.
– Kasi Pemberdayaan Koperasi KKR M Junaidi
– Kasi Pemukiman KKR Juni Wardana
– Kasi Pengendalian KKR Herfiandi.
– Kapolsek Sungai Ambawang Akp Hery Purnomo, SE.,M.Ap.
– Kanit Intelkam Polsek Sungai Ambawang Ipda Yulius Yordan, S.IP
– Bhabinkamtibmas Desa Ampera Raya Bripka M Rosyid

Dalam Rapat ini  Camat Sungai Ambawang M Jaini, S.Sos,.M.Si menyampaikan :
– Dengan adanya rekomendasi dari Dalam Negeri mengenai penegasan batas wilayah antara pemerintah KKR dan pemerintah Kota Pontianak dalam sub segmen Perumnas IV yang mana romendasi tersebut memutuskan bahwa Perumnas IV masuk dalam wilayah pemerintahan KKR maka dimohon kepada Kabupaten agar merencanakan pembangunan di Desa Ampera Raya baik dari segi kesehatan, pendidikan, infastruktur dan lain2 karena dengan adanya rekomendasi tersebut maka masyarakat Desa Ampera Raya akan bertamabah banyak.

Sambutan dari  Kades Desa Ampera Raya Junaidi Raja menyampaikan :
– Bahwa berdasarkan rapat antar Rt dan Rw maka warga Perumnas IV yang tadinya masuk dalam administrasi Kota Pontianak setelah adanya rekomendasi jadi masuk administrasi Kubu Raya,  untuk pembayaran pajak dimohon diputihkan karena sudah lama terkatung – katung dan agar dipermudah dalam kepindahan administrasi keperdataannya dari pemerintah Kota Pontianak ke pemerintah kabupaten Kubu Raya

Dalam sambutanya Mustofa selaku  dukcapil KKR menyampaikan :
– Bahwa untuk administrasi kependudukan menurut kami selaku dukcapil KKR bisa diurus dengan warga tinggal meminta surat pindah saja karena secara otomatis jika perum IV masuk dalam wilayah KKR maka catatan yang ada dukcapil Kota Pontianak hilang. Kemudian kami selaku dukcapil KKR akan memudahkan atau memfasilitasi semisal perekaman E KTPnya kami bisa  jemput bola.

Sambutan dari Hudiyanto menyampaikan :

– Bahwa menurut kami untuk perekaman administrasi di dukcapil bisa melalui kolektif tidak perlu orang perorang karena sebenarnya ini bukan pindah alamat dan rumah namun hanya pindah administrasi saja namun yang perlu kita koordinasikan ke dukcapil Kota Pontianak mengenai mau tidaknya mereka melepas penduduknya.

Dari  Komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya Widarno menyampaikan :
– Bahwa kami selaku KPU KKR menambahkan terkait pemilihan umum nantinya kami sekarang lagi melakukan pendataan kembali yakni DPT HP 1 dan hasilnya akan kami sampaikan atau kami plenokan kembali dan bagi warga yang ada di Perum IV yang belum masuk dalam DPT dapat ditambahkan melalui PPS setiap Desa kemudian kami dari KPU KKR menegaskan bahwa pada saat pencoblosan nantinya pemilih kita sesuaikan dengan domisilinya dan apabila dalam penambahan DPT nantinya akan kami ajukan dalam DPT tambahan ke KPU Prov.

Kapolsek Sungai Ambawang Akp Hery Purnomo, SE.,M.Ap menyampaikan :
– Bahwa secara umum situasi kamtibmas di Desa Ampera Raya khususnya Perum IV masih kondusif namun demikian kami selaku Kapolsek Sui Ambawang tetap berkoordinasi dengan Kapolsek Pontianak Timur untuk sama-sama  mengantisipasi apapun bentuk gangguan namun demikian menurut informasi yang kami dapat gelombang riya  sudah ada karena ada juga sebahagian warga yang ingin masih berdomisili di Kota Pontianak kemudian terkait pencoblosan pada Pilpres nantinya dapat terjadi pemilih ganda karena situasi ini dapat dimanfaatkan oleh oknom Caleg yang ingin mendulang suara demi mendapatkan kursi tanpa memikirkan keamanan dan ketertiban.

Kepala Bappeda KKR Bpk. Yusran Anizan menyampaikan :
– Bahwa menurut saran kami adalah kita harus konsentrasi dulu pada Pilpres dan Pileg karena berkait dengan DPT dan TPS2 yang mungkin sudah selesai atau sudah fix namun bukan berarti kita mengabaikan proses administrasi warga perum IV karena sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri karena dalam Permendagri ini dikatakan bahwa administrasi kependudukan tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan batas wilayah suatu Kabupaten/Kota.

Wakil Bupat KKR Bpk. Drs. Hermanus, M.Si menyampaikan :
– Bahwa persoalan penegasan batas wilayah antara pemerintah KKR dan pemerintah Kota pontianak khususnya perum IV sudah lama masing – masing pemerintahan mendalilkan dari aspek filosofis dan aspek yuridis sampai dengan pertemuan di Kementerian Dalam Negeri yang mana dalam pertemuan tersebut Kementerian Dalam Negeri memutuskan wilayah Perum IV adalah masuk dalam wilayah KKR dan Kementerian Dalam Negeri ini memberikan tenggang waktu 2 minggu (12 Oktober 2018) dari pertemuan tersebut untuk memberikan tanggapan terkait hasil putusan tersebut namun saya yakin pemerintah Kota Pontianak tidak bisa memberikan tanggapannya karena sudah jelas dilihat dari peta wilayahnya kemudian setelah nantinya Perum IV sudah masuk wilayah KKR maka semua SKPD harus memikirkan atau memprogramkan fasilitas2 untuk menunjang warga Perum IV semisal dari aspek kesehatan, insfastruktur dan lain sebagainya karena ini sebagai bentuk keberpihakkan dari pemerintah KKR terkait wilayah Perum IV masuk Kabupaten Kubu Raya.

Sambutan dari Kepala  Dispenda KKR Sagi menyampaikan :
– Bahwa berkaitan dengan pemutihan pajak PBB dapat dilakukan pemutihan dendanya namun untuk pokoknya dapat dibayarkan 5 tahun kebelakang karena wajib pajak yang ada di Perum IV kurang lebih ada 4.884 KK.

Harapan pada rapat serta  maksud dan tujuan diadakannya rapat koordinasi ini adalah terkait rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri mengenai penegasan batas wilayah antara pemerintah KKR dan pemerintah Kota Pontianak dalam sub segmen Perumnas IV yang mana rekomendasi tersebut memutuskan bahwa Perumnas IV masuk dalam wilayah pemerintahan KKR ditinjau dari aspek historis dan aspek yuridisnya. Demikian Kapolsek sui ambawang menuturkan,(humas/ Ismail)

CATEGORIES
TAGS
Share This