Giat KBM Fakultas Hukum UNILAK Pekanbaru, Penyuluhan Edukasi Hukum Kepada Murid SDN 019 Desa Tanjung Sawit, Tapung
Kampar – Mahasiswa/Wi Universitas lancang kuning (UNILAK) dari kelompok 13 lakukan karya Bhakti mahasiswa (KBM) Giat penyuluhan Edukasi Hukum di sekolah SDN 019 , desa Tanjung Sawit , kec, Tapung, Kampar pada hari Kamis tanggal 25/7/2109.riau.
Kunjungan mahasiswa/i dari universitas lancang kuning Pekanbaru (Unilak) yang tergabung dalam kelompok 13 bejumlahkan sekitar 21 orang, akan melakukan KBM di sebuah sekolah SDN 019 yang terletak di desa Tanjung Sawit, dalam kegiatan tersebut kedatangannya di sambut baik oleh pihak sekolah terutama kepala sekolah SDN 019 desa Tanjung Sawit,kec, tapung,ibuk Hayati,s,pd, dengan didampingi oleh dosen juga sebagai koordinator/pendamping di lapangan FERDIAN RINALDI, SH, MH.
Pada kesempatan nya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota KBM mahasiswa /i dari fakultas hukum universitas lancang kuning (Unilak) Pekanbaru , yang mana kegiatan ini sangat bermanfaat bagi semua masyarakat di desa kami , apalagi program penyuluhannya sampai ke sekolah kami sehingga dengan kegiatan ini dapat memberikan pengenalan hukum dari Daini oleh karena itu kami dari pihak sekolah sangat mengapresiasi program kegiatan ini bisa memberikan Edukasi hukum kepada anak didik kami secara dini.
Dalam waktu yang sama bersama kepala sekolah di depan puluhan anak murid SDN 019, ketua kelompok ( dosen) Ferdian Rinaldi SH, MH, juga menjelaskan terkait program KBM
Karya Bakti Kepada Masyarakat (KBM) merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan setiap mahasiswa/i perguruan tinggi dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi. Seperti halnya yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru.
Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) kembali melaksanakan KBM.Tahun ini mengambil lokasi di seluruh desa yang ada di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang dimulai tanggal 22 hingga 28 Juli 2019.” Jelasnya.
Sembari memberikan cendramata berupa sarung kepada peserta didik.
Editor Tim