Polda Metro Jaya beserta Polres dan Jajaran Berhasil Ungkap Tingkat Kejahatan Tahun 2019

Jakarta – Polda Metro Jaya beserta polres dan jajaran telah melakukan  kegiatan kepolisian  yang di tingkat  (operasi KKYD)
Bertempat gedung mainhal polda metro   jaya jl gatot subroto jakarta,senin 12 Agustus 2019.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edi Pramono di hadapan awak media berantasNews mengatakan: kegiatan kepolisian yang ditingkatkan secara terus menerus, dan akan di lakukan secara rutin Kami dan Jajaran telah melakukan kegiatan kepolisin yang di tingkatkan oprasi KKYD tahun 2019 dengan hasil, jumlah tersangka 243 orang jumlah barang bukti 210 barang bukti, tindakan tegasĀ  terukur

Barang bukti yang diamankan: senpi 7buah.sajam 26 buah,  peluru 23 peluru, R2 52 unit,R4 12 unit, hp 98 buah, laptop  12 buah, ganja 172, 39 gram, uang tunai Rp 89.460.000.
Bagi pelaku pencurian  dengan kekerasan ( curas ) akan di sangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara.

Pelaku pencurian pemberatan (curat) akan di sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Bagi pelaku kedapatan memiliki sajam dan senpi dekenakan undang undang darurat, RI tahun 1951.dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara.

Untuk pelaku pemerasan/premanisme diancam pasal 368 KUHP dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara,
Bagi pelaku pembunuhan dikenakan pasal 368 KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara  paling lama 15 tahun.

Tersangka penyalahgunaan Narkotika di kenakan pasal 114 Ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1)juncto pasal 127 huruf a jo pasal132 ayat (1) undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009,tentang  narkotika  di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp.1.000.000.000.00 satu milyar Rupiah, dan paling banyak Rp.10.000.000.000.00 ( sepuluh milyar Rupiah.( sutarno )

CATEGORIES
Share This

COMMENTS