Polda Metro Jaya Selama 12 Hari Ungkap Narkoba Senilai 11 Miliar
Jakarta, berantasnews.com Polda Metro Jaya mengungkap 106 kasus narkoba selama 12 hari, operasi dilaksanakan sejak 19 – 31 Januari 2016. Hasil operasi itu, menangkap 135 orang tersangka, terdiri 130 orang tersangka warga negara Indonesia, seorang warga Hong Kong dan 4 warga Taiwan.
“Hasil operasi, Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti 23,1 kilogram ganja, 6,7 kilogram shabu dan 10.600 butir ecstasy. Polisi juga menemukan barang bukti 60 senjata tajam, 2 senapan angin dan alat hisap bong,” ungkap Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Nandang Jumantara di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2).
Barang bukti narkoba yang disita diperkirakan bernilai Rp11.604.000.000. Dan yang lebih penting lagi mampu menyelamatkan 153.450 jiwa. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Eko Daniyanto menyampaikan polisi melakukan dua pola operasi selama 12 hari itu. Pertama low profile operation, kedua high profile operation.
“Kemarin kami main di tiga lokasi. Pertama Kampung Ambon. Sebenarnya Kampung Ambon sudah sangat kondusif, tapi ketika ada bedeng-bedeng bermunculan di sebelah kiri, di bantaran sungai itu, dilaporkan oleh masyarakat. Itu kita lakukan razia pertama kali. Kedua di Rawa Bebek Cakung, dan terakhir di Kampung Bahari, menggunakan kekuatan besar,” ucap Kombes Eko.
Terakhir polisi melakukan razia di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Wanita Tangerang. “Dari 361 narapidana, random sampling dicek urine. Hasilnya enam orang positif. Tidak menutup kemungkinan kita laksanakan di semua LP di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutupnya. (B-05)