Hukum Narkotika Tidak Diajarkan di Fakultas Hukum

Oleh: Anang Iskandar (Dosen & Pemerhati Masalah Narkoba)

Judulnya terasa menyentak. Sejatinya, hanya untuk menjadi refleksi kita semua.

Bukan dengan maksud merendahkan penegak hukum dalam penguasaan ilmunya. Tetapi, tulisan ini dalam rangka: Mengingatkan Perlu Ada Mata Kuliah Hukum Narkotika.

Hukum narkotika memang tidak diajarkan di universitas maupun sekolah hukum di Indonesia sebagai mata kuliah, dimana hukum narkotika berasal dari konvensi internasional.

akibatnya ketidakadaan mata kuliah hukum narkotika masarakat hukum dan penegak hukumnya gagap dalam memahami hukum narkotika.

Artinya tidak ada dosen yang mengampu mata kuliah hukum narkotika, tidak ada ahlinya apalagi penelitian masalah narkotika secara khusus.

Kalau ada, hanya sebagai pemanis untuk pantes pantesan bahwa hukum narkotika ada masuk ranah mata kuliah pidana khusus.

Padahal realitanya masalah pidana narkotika menduduki rangking pertama terbesar di Indonesia.

Ketidakfahaman dan kesalahan dalam menafsirkan maupun penerapan hukum narkotika menyebabkan penyalah guna dijatuhi hukuman penjara.

Penegak hukum narkotika memenjarakan penyalah guna narkotika boleh jadi karena tidak memahami kekhususan kaidah hukum narkotika yang memang tidak dipelajarinya secara formal.

Itu yang terjadi sekarang ini, akibatnya lapas dipenuhi masalah narkotika yang sebagian besar adalah perkara penyalahgunaan narkotika.

Boleh jadi penegak hukum hanya mempelajari dengan membaca pasal, dan menemukan unsur pidananya sesuai dengan faktanya, dan  bermodal pengalaman sebagai penegak hukum kemudian menerapkan dalam praktek perkara penyalahgunaan narkotika.

Penerapan hukum perkara penyalah guna model tersebut diatas,  bertentangan dengan tujuan hukum narkotika yang menggunakan pendekatan kesehatan dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika.

Pelanggaran pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan UU narkotika  ditanggulangi dengan pendekatan kesehatan, sedang pengedarnya ditanggulangi dengan pendekatan hukum pidana.

Tahukah anda bahwa misi penegak hukum bersifat represif hanya terhadap perkara peredaran narkotika sedangkan terhadap perkara penyalah guna narkotika misinya bersifat rehabilitatif ?

Sudahkan penegak hukum menggunakan pendekatan kesehatan dalam menegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana penyalah gunaan narkotika ?

Jawabannya pasti belum jelasnya tidak, karena penyalah guna sekarang ini diproses dengan menggunakan pendekatan hukum pidana, sehingga dijatuhi hukuman penjara bukan hukuman rehabilitasi.

Sudahkan penegak hukum narkotika melaksanakan tugas sesuai tujuan hukum narkotika yaitu mencegah, melindungi, menyelamatkan dan menjamin penyalah guna direhabilitasi ?

Jawabannya pasti belum atau tidak karena penegak hukum bertujuan memenjarakan penyalah guna narkotika, sebagai penyebab terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika.

Itu sebabnya saya menyarankan agar negara melalui presiden dan DPR menekan para petinggi penegak hukum narkotika untuk mempraktekan pendekatan kesehatan dan bertindak atas dasar tujuan UU narkotika dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan  narkotika.

Yaitu menjamin penyalah guna narkotika mendapatkan upaya rehabilitasi, kalau penyalah guna jadi pecandu wajib menjalani rehabilitasi.

Memenjarakan penyalah guna narkotika disamping tidak bermanfaat, negara memproduksi residivisme penyalah guna narkotika melalui penegakan hukum, juga menghambur hamburkan sumber daya penegakan hukum.

Dan  juga, menyarakan agar hukum narkotika dijadikan mata kuliah di universitas dan sekolah hukum di seluruh Indonesia.

Penulis adalah seorang Komisaris Jenderal Polisi. Mantan perwira tinggi Polri. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) dan Kepala BNN yang berpengalaman dalam bidang reserse.

CATEGORIES
TAGS
Share This