Bandar Judi Online Omset Miliaran Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya
Jakarta – berantasnews. Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Warga Negara Asing (WNA) Singapura bernama Wyner Tanoto (39) sebagai bandar judi online di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam menjalankan bisnis judi bola online dan togel online Wyner Tanoto bisa meraup keuntungan Rp 5 Miliar hingga Rp 10 miliar. Sedangka agennya di Indonesia, Ang Erwin alias Awin (45) digaji Rp 40 juta per bulan, mereka mengelola tujuh webside judi online.
“Agen judi online itu residivis, pernah kami tangkap tahun 2007 dan divonis 4 tahun. Omset per bulan agen ini sekitar Rp 1 miliar,” kata Kasubdit Resmob AKBP Eko Hadi Santoso, kemarin.
Menurut Eko, Ang Erwin ditangkap di rumahnya jalan Kenari, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari lokasi petugas menyita 2 Buku Tanungan BCA, 2 Unit HP, 1Kartu ATM BCA dan 1 Unit CPU.
“Sejak jaman judi bola, togel konvensional dan sekarang judi online, tersangka ini sudah berkecimpung di permainan judi,” ujar Eko.
Selanjutnya, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan dari penangkapan agen tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandarnya Wyner Tanoto di Muara Karang, Pluit, Penjaringan. Wyner merupakan salah satu penyelenggara di perusahaan perjudian online yang memanfaatkan fasilitas situs website. Dari Wyner petugas menyita 1 Token Key BCA, 1 Unit Handphone, 1 Kartu ATM BCA dan 1 Unit Laptop.
“Kegiatan mereka sejak tahun 2013 sampai dengan bulan Februari 2016 di Muara Karang, Pluit, Penjaringan,” ungkap Kompol Handik Zusen. (B-05)