Pendidikan Keselamatan dan Sistem Uji SIM
Jakarta – Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana menyebutkan konsep dasar lalu lintas dapat dilihat dan dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa serta cermin tingkat modernitas. Dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), kata Chryshnanda, lalu lintas dibahas dalam beberapa faktor.
“faktor jalan, faktor kendaraan, faktor manusia, pasca kecelakaan lalu lintas dan faktor management keselamatan berlalu lintas,” ujar Chryshnanda, Rabu (4/3).
“Dari faktor manusia salah satu yang sangat kritikal untuk segera ditangani adalah yang berkaitan dengan pengguna jalan, baik sebagai pengemudi kendaraan bermotor maupun pengguna jalan lainnya. Pengguna jalan akan berkaitan dengan upaya-upaya membangun budaya tertib berlalu lintas dan upaya-upaya meningkatkan kualitas keselamatan serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan,” tambah dia.
Program RUNK, lanjut Chryshnanda, semestinya menjadi acuan dan dasar penilaian kinerja para pemangku kepentingan di bidang lalu lintas. Apa yang sudah dicanangkan bukan semata-mata acara seremonial namun diimplementasikan. Pendidikan keselamatan sebagai lembaga atau wadah pendidikan yang mengikuti pada kurikulum pendidikan dasar, menengah, atas maupun tinggi.
“Atau yang berdiri sendiri yang spesifik disiapkan yang memenuhi standar-standar kualifikasi bagi penguji SIM, instruktur sekolah mengemudi, petugas di bidang patroli, pengawalan, ajudan VIP/VVIP, serta pengemudi profesi, hobby maupun calon pengemudi,” jelas dia.
Chryshnanda menjelaskan pendidikan keselamatan sangat berkaitan dengan penerbitan SIM. SIM adalah hak istimewa yang diberikan kepada seseorang yang telah lulus uji dan sebagai standar kompetensi untuk pengetahuan, keterampilan, kepekaan dan kepedulian akan keselamatan baik bagi dirinya atau orang lain.
Dari konsep Regident pengemudi SIM untuk memberikan jaminan legitimasi kompetensi yang berarti untuk memperoleh SIM wajib ujian. Untuk memperoleh SIM wajib lulus ujian dan wajib belajar untuk memiliki kemampuan, ketrampilan, kepekaan, kepedulian akan keselamatan dalam berkendara.
“Alasan wajib memiliki kemampuan, ketrampilan, kepekaan dan kepedulian, karena berkendara di jalan raya (berlalu lintas) dapat menjadi korban atau pelaku yang dapat menghambat, merusak bahkan mematikan produktivitas. Dengan demikian SIM fungsinya adalah memberi jaminan legitimasi kompetensi, fungsi kontrol (berkaitan dengan penegakkan hukum), forensik kepolisian, pelayanan prima. Dengan demikian, SIM bukan lagi dimohonkan melainkan ujian dan ujian berkaitan dengan pendidikan,” tutur dia.
Di dalam membangun kesadaran patuh hukum, meningkatkan kualitas para pengemudi, pemerintah dan polri maupun pemangku kepentingan lainya seyogyanya bersama-sama dapat membangun safety driving/safety riding centre (SDC/SRC). Safety Driving/Safety Riding Centre adalah wadah belajar berlatih untuk membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menurunkan tingkat fatalitas korban laka dan membangun budaya tertib berlalu lintas.
Dalam proses pengujian fungsi penerbitan SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga merupakan bagian dari Single Identity Number (SIN), karena setiap warga masyarakat untuk menyelenggarakan hidup dan kehidupanya ini sangat berkaitan dengan pemerintah, bank dan polisi.
“SIM bukan mahal atau murah, bukan bagian dari bisnis jual beli melainkan bagian edukasi, training, dan sistem uji serta akuntabilitas untuk mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar,” ungkap Chryshnanda. ( ren )