Pencurian di Majalengka : Polisi Berhasil Tangkap 2 Pembobol Toko Pakaian
Majalengka – Bertempat halaman Gedung Sat Reskrim Polres Majalengka , Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso, S.H.,S.I.K.,M.H memimpin konferensi pers kebehasilan ungkap kasus pencurian yang meresahkah warga Majalengka.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni EA (37) dan LH (37) keduanya warga Cilincing, Jakarta Utara yang mencuri pakaian di Ruko Cilongkrang, Toko Khanza Fashion, Blok Minggu Desa Maja Selatan, Kec. Maj, Kab. Majalengka dengan kerugian sebanyak 50 juta rupiah.
” Terhadap pelaku, Kita beri tindakan tegas dan terukur karena pelaku hampir menabrak petugas dan menabrak mobil masyarakat serta mobil patroli Polsek,” jelas Kapolres Majalengka dalam siaran persnya, Senin (8/3/2020).
Ditambahkan Polisi Pangkat Dua Melati dipundaknya ini, Pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver metalik Nopol B 1613 JP berikut kunci dan STNK, Tiga Karung berisi Pakaian berbagai macam jenis dan merk, 1 buah tablet merk Evercross serta 2 buah Linggis warna biru.
“Atas perbuatan kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Polisi lulusan terbaik angkatan 2001 ini. ( red )