Polda Metro Jaya Tindak Tegas Curanmor Kelompok Lampung Timur

Polda Metro Jaya Tindak Tegas Curanmor Kelompok Lampung Timur

Jakarta –  Ditkrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan curanmor kelompok lampung timur,, saat penangkapan salah satu tersangka melawan petugas dengan senjata api rakitan

Bertempat di loby main hall metro jaya jakarta Seniin 09/03/2020. Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede nyeneng dihadapan Media BerantasNews.com menjelaskan:

Penangkapan dilakukan minggu lalu pada hari selasa sampai dengan hari jumat, di beberapa tempat di daerah tanggerang dan di daerah daerah karawang rengkas dengklok.

Kelompok lampung ini ditangani oleh unit satu subdit Resmob polda metro jaya, Lpnya ada tujuh dari kelompok ini.

Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP pidana dan di dalam melakukan kegiatan tersebut.

Pelaku juga membawa atau menguasai senjata api rakitan kita jerar juga pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat  nomor 12 tahun 1951. Hukuman 7 tahun penjara.

Dimana dalam perkara ini kita mengamankan atau mengungkap menangkap sebanyak 10 pelaku tindak pidana curanmor. Di mana dari 10 tersebut tiga merupakan pelaku utama yang melakukan pencurian kendaraan bermotor merupakan kelompok dari kelompok curanmor dari lampung timur.

Yang 5 adalah joki dari penadah yang merupakan 1 dari penadah Karawang, dari daerah Karawang yang dua penadah 480 yang merupakan pembeli dari pada kendaraan bermotor yang merupakan hasil tindak pidana curanmor.

Dari 10 tersangka tersebut tim melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap satu tersangka tersebut inisial AY.

Karena pada saat melakukan penangkapan melakukan perlawanan terhadap tugas harus dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari 10 tersngka berkembang masih ada satu penadah besar di daerah Karawang yang menampung seluruh kendaraan hasil pencurian kendaraan bermotor. Yang menurut informasi juga menjual kembali motor tersebut di daerah Jawa Tengah, namun masih dalam pengembangan penyelidikan kami selanjutnya.

Dan kami juga mengamankan barang bukti
pertama adalah kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Kemudia ada nopol ini adalah ditemukan di plat nopol yang ada di rumah pelaku kita amankan sebagai petunjuk.

untuk membuktikan bahwa motor motor inilah yang dicuri juga oleh pelaku dan juga ada ada senjata rakitan yang digunakan atau dibawa oleh pelaku setiap melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Setelah itu ada beberapa kendaraan bermotor yang kita tidak kita hadirkan itu ada 7 unit motor yang dinamakan sebagai sarana yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Dan juga ada barang bukti alat komunikasi yang digunakan para pelaku untuk melakukan komunikasi atau menghubungi. Pada saat mereka akan mengoper atau memindahkan kendaraan motor tersebut,
dari tempat pelaku kepada si penadah, ungkap i gede. ( Sutarno )

CATEGORIES
TAGS
Share This