Polri Ungkap Tindak Pidana Pencurian Spesialis Mini Market Alfa Mart

Polri Ungkap Tindak Pidana Pencurian Spesialis Mini Market Alfa Mart

Jakarta – bertempat Polda Metro jaya jumat 24 April 2020. Subditumum / Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis minimarket Alfamart.

Kabid Humas Polda Metro jaya kombes Pol Yusril Yunus Saat dikonfirmasi Media Berantas News Menjelaskan:

Berawal dari Laporan pencurian pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekitar jam 03.30 WIB, di Toko Alfamard Jl. Raya Wibawa Mukti II Rt. 001/007 Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih. Kota Bekasi.

yang dilaporkan oleh Saudari. L di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Jatiasih.

Dari Laporan tersebut, petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka:

-Pada tanggl 20 April 2020 di Gerbang Tol Jati Luhur (ditangkap  tersangka FS)
-Pada tanggal 20 April 2020 di Cafe Mutiara Tambun Bekasi (ditangkap tersangka HS).

-Pada tanggal 21 April 2020 Di kontrakan Pasar kemis Tangerang (ditangkap tersangka MT)
-Pada tanggal 21 April 2020 Di kontrakan Pasar kemis Tangerang (ditangkap tersangka DN).

Modus Para Pelaku masuk ke minimarket Alfamart dengan cara membobol rolling door dengan menggunting gembok dengan gunting besar dan linggis.

Tempat kejadian Perkara: di Toko Alfamard Jl. Raya Wibawa Mukti II Rt. 001/007 Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih. Kota Bekasi.

Alfamart Serang Banten.
Alfamart Pasar Kemis Tangerang.
Alfamart Rajek Tangerang.
Alfamart Bitung Tangerang.
Alfamart Karawang.
Alfamart Cikampek.
Alfamart Caman Kota Bekasi.

Tersangka FS, laki-laki, 36 tahun, (MD), Peran :  Membongkar Gembok Menggunakan Gunting Besar, Mengambil Barang Barang Berupa Brankas.

Rokok Dan Susu Yang Berada Di Dalam Alfamart.
Barang bukti yang kami amankan berupa
2 (dua) buah Gunting besar ( buat gunting gembok )

1 (satu) buah linggis pendek
1 (satu) buah linggis panjang
1 (satu) buah Kapak
1 (satu) buah palu kecil
1 (satu) buah palu besar
1 (satu) buah pahat.

3 (tiga) buah Plat nomer
3 (tiga) brangkas yg sudah di bongkar
.40 (empat puluh) Bungkus berbagai macam Rokok .

11.2 (dua) Renceng Kopi Kapal Api
12.1 (satu) Kranjang Alfamart.
13.140 (seratus empat puluh) buah berbagai macam shampo;
14.25 (dua puluh lima) buah susu vedoran;
15.80 (delapan puluh) softener downy

Pasal yang di sangkakan
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.( STR ,SRI )

CATEGORIES
TAGS
Share This