Rumah Tangga Miskin Non DTKS Di Atur Dalam Surat Edaran dari Walikota Bekasi

Rumah Tangga Miskin Non DTKS Di Atur Dalam Surat Edaran dari Walikota Bekasi

Bekasi, 24/04/2020. Pandemi Virus Corona COVID-19 tak hanya berdampak pada sisi kesehatan, namun juga telah berimbas pada sisi sosial dan ekonomi membuat Pemkot Bekasi  menggeluarkan surat edaran (SE) tentang Pendataan Rumah Tangga Miskin Non -Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di wilayah Kota Bekasi.

Surat Edaran Nomor 460/2385/SETDA.Tapem yang ditandatangi Wali Kota Bekasi Dr.Rahmat Effendi tanggal 01 April 2020 tersebut mengacu pada SE Wali Kota Bekasi Nomor ;460/2356-Dinsos tanggal 31 Maret 2020 tentang verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Penerima Bantuan Sosial Dampak Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi dan Surat Gubernur Jawa Barat  Nomor 400/1763/BaPD tanggal 31 Maret 2020 tentang Pemberitahuan. hal ini disampaikan kabag humas kota bekasi, Sayekti RUbiah.

Didalam Surat Edaran tersebut disampaikan agar segera melakukan verifikasi dan validasi DTKS by name by NIK dengan kriteria pekerja berpenghasilan harian baik yang ber KTP Jabar dan KTP luar Jabar. ujarnya .

Adapun Kriteria pekerjaan berpenghasilan harian diantaranya ;
1. pekerja di bidang perdagangan dan jasa dengan skala usaha mikro dan kecil,
2. pekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap dengan skala usaha mikro kecil.
3. pekerja di bidang pariwisata skala usaha mikro dan kecil,
pekerja di bidang transportasi skala usaha moikro dan kecil ,
4. pekerja di bidang industri skala usaha mikro dan kecil ;
5. penduduk yang bekerja sebagai pemulung.

didalam surat edaran tersebut disampaikan data yang sudah di verifikasi dan validasi DTKS dan hasil pendataan RTM  Non DTKS dapat berupa Softcopy yang dikirim ke email Dinas Sosial kota Bekasi ; [email protected] .
(Iwan)

CATEGORIES
TAGS
Share This